BUTON UTARA, CN 30 September 2026 – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional memberikan apresiasi kepada awak kapal dan pengelola yang tertib regulasi dengan memilih Pelabuhan Mina Minanga sebagai lokasi resmi aktivitas bongkar muat hasil laut di Kabupaten Buton Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan JPKP Nasional, Ali, menyikapi dinamika serta sorotan publik terkait keberadaan sejumlah kapal di perairan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara. Ali menegaskan, pemahaman bersama mengenai status dan peruntukan fasilitas pelabuhan sangat penting guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap tata ruang laut.
Menanggapi spekulasi publik mengenai aktivitas kapal di kawasan Bajo, Ali meluruskan bahwa keberadaan armada tersebut murni untuk berlindung dari cuaca buruk demi keselamatan pelayaran, bukan untuk kegiatan komersial atau bongkar muat ilegal.
“Kapal yang berada di Bajo saat ini bukan sedang melakukan kegiatan bongkar muat, melainkan berlabuh untuk berteduh dari ombak demi keselamatan pelayaran. Berdasarkan regulasi kelautan, tindakan berlindung dari cuaca ekstrem merupakan hak keselamatan dan berbeda dengan aktivitas bongkar muat komersial,” ujar Ali, Rabu (30/9).
Ali menambahkan, Pelabuhan Waode Buri di Kulisusu Utara secara aturan bukan merupakan pelabuhan perikanan. Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak tepat apabila diperuntukkan bagi aktivitas pembongkaran hasil tangkapan.
Pihaknya turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh nelayan dan awak kapal yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dengan mengalihkan aktivitas bongkar muat ke Pelabuhan Mina Minanga sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau agar semua pihak tidak mudah terprovokasi oleh wacana yang menyesatkan. Sekuat apa pun argumen yang disampaikan, jika bertabrakan dengan regulasi yang berlaku, tentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Guna memastikan kepastian hukum di masa mendatang, JPKP menyatakan kesiapannya untuk mengawal persoalan tata ruang dan aktivitas pelabuhan ini secara tuntas. Ali menegaskan, pihaknya siap bersikap kritis terhadap instansi pengawas, termasuk Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), apabila ditemukan pembiaran terhadap kapal yang melakukan bongkar muat di pelabuhan tidak berizin.
Sebagai langkah lanjutan, JPKP berencana melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Buton Utara.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke DPRD agar segera melangsungkan RDP bersama pemerintah daerah, Polairud, PSDKP, serta para praktisi lapangan. Melalui forum ini, kita dapat duduk bersama untuk menuntaskan pemahaman regulasi dan optimalisasi pemanfaatan tata ruang laut di Buton Utara,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










