KENDAL, CN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kantor PT Sioen Semarang Asia, Jalan Arteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan A. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya sejumlah barang elektronik milik perusahaan.
Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, di ruang Human Resources Development (HRD) PT Sioen.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, http://S.Si., http://M.Si., saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelapor hendak memasuki ruang HRD dan mendapati laci dalam keadaan terbuka.
Kecurigaan semakin menguat saat perusahaan hendak melaksanakan audit. Namun, laptop yang menyimpan semua data sudah tidak ada di tempatnya.
Pada saat bersamaan, salah satu rekan pelapor hendak menggunakan telepon genggam untuk pemindaian atau scanning, tetapi perangkat tersebut juga hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, perusahaan menyadari sejumlah barang elektronik lainnya turut raib dari ruang HRD. Barang yang hilang meliputi satu unit laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro warna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830.
Akibat kejadian tersebut, PT Sioen Semarang Asia diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 7 Oktober 2026, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu IPDA Fendi Setiawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku berinisial M di wilayah Kota Semarang dan pelaku A di wilayah Kendal.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, satu buah jaket hitam, satu buah jaket hijau, satu unit laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” terang Kapolsek.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










