KUANTAN SINGINGI, CN – Klaim penindakan dan pemberantasan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dinilai berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, praktik pengerukan ilegal tersebut disinyalir masih terus melenggang bebas tanpa tersentuh hukum secara tuntas.
Berdasarkan dokumen visual dan hasil pantauan lapangan yang diterima redaksi pada Senin (6/10/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, tampak jelas satu unit rakit dompeng PETI masih bertengger aktif di tengah aliran sungai setempat. Kondisi air sungai yang berubah menjadi cokelat pekat bercampur lumpur tebal menjadi indikasi kuat masih berlangsungnya pengerukan ekosistem dasar sungai secara masif. Di sekitarnya, ditemukan pula material pendukung seperti tumpukan kayu dan sejumlah jerigen bahan bakar yang diduga keras digunakan untuk menyokong operasional mesin dompeng.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat sipil. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan membenarkan bahwa aktivitas perusakan lingkungan tersebut seperti tak tersentuh.
“Aktivitas itu masih ada dan kerap beroperasi, bahkan seolah tidak takut hukum. Kami rakyat kecil hanya bisa mengeluh, takut sungai kami makin rusak hancur dan berdampak panjang,” ungkapnya kepada redaksi.
Kondisi kontradiktif ini memunculkan kritik tajam terhadap keseriusan dan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan apakah operasi penindakan yang selama ini dipublikasikan sekadar penertiban seremonial dan angin lalu, ataukah ada pembiaran yang berulang.
Masyarakat mendesak adanya penindakan konkret, menyeluruh, dan menyasar hingga ke aktor intelektual maupun pemodal di balik operasional PETI, bukan sekadar razia formalitas yang kerap bocor sebelum penertiban dilakukan.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










