PEKANBARU, CN 11 Oktober 2026 – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi di Kota Pekanbaru terus memicu sorotan publik. Dua tempat usaha di Jalan Hangtuah yakni Toko Misran dan Toko Mitra Sumber Kita kembali dilaporkan masih bebas memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Isu peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media siber. Namun, meski telah menjadi perbincangan publik secara luas, kedua toko tersebut hingga kini dilaporkan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti transaksi awal di lapangan, toko-toko tersebut diduga menjual produk rokok tanpa pita cukai seperti merek Luffman Merah dan Slava Biru. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat akan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai yang terus dibiarkan.
Fakta bahwa aktivitas ini tetap berjalan mulus pasca viral di media siber memicu gelombang kritik tajam. Sikap bungkam, pasif, dan ketiadaan respon cepat dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru maupun Aparat Penegak Hukum (APH) kini justru menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.
“Negara membayar gaji dan tunjangan pejabat Bea Cukai untuk bekerja menindak pelanggaran hukum cukai, bukan untuk menjadi pendengar atau penonton di tengah maraknya barang ilegal. Jika terus-menerus diam dan tidak ada tindakan nyata, wajar jika publik mencurigai adanya dugaan ‘atensi’ atau pembiaran yang disengaja. Jika Kepala Bea Cukai Pekanbaru memang tidak mampu atau takut menindak tegas, sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Masyarakat menegaskan bahwa sikap tidak responsif dari pihak berwenang hanya akan makin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengawasan penerimaan negara di wilayah Pekanbaru.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh narasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada laporan masyarakat, rekam jejak pemberitaan media siber yang ada, serta pantauan transaksi awal di lapangan. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kepastian hukum atas dugaan pelanggaran ini sepenuhnya merupakan wewenang instansi berwenang melalui verifikasi resmi.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola kedua toko melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang berikan.
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan yang telah atau akan diambil, sekaligus memberikan ruang untuk mengklarifikasi tuduhan publik tersebut. Redaksi berkomitmen penuh menjalankan Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










