SEMARANG, CN 13 Oktober 2026 – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri di Polda Jateng yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, khususnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas.
Kapolda menekankan perjudian dan narkotika merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Kapolda.
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan sarana mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda menegaskan tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda juga menginstruksikan jajaran menindak tegas tindak pidana lain yang meresahkan seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan responsif, Kapolda juga menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui SPKT dan layanan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa menunggu korban atau pelapor datang ke kantor polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










