BATAM, CN – Konflik agraria di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, mulai menemukan titik terang. Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi menyepakati besaran nilai ganti rugi (sagu hati) sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per rumah bagi warga yang terdampak pengosongan lahan.
Keputusan tersebut dicapai usai pertemuan intensif di Markas Komando (Mako) Ditpam BP Batam pada Senin (12/10/2026), yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh warga terdampak pada malam harinya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat warga sempat berlangsung alot.
Sempat terjadi pro dan kontra di kalangan warga mengenai besaran nominal. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan secara komprehensif, masyarakat akhirnya dapat menerima nilai tersebut, ujar Salvius kepada awak media pada Selasa (13/10/2026).
Meski nominal ganti rugi telah disetujui, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau melayangkan surat permohonan resmi kepada Ditpam BP Batam dan pimpinan PT Sarana Bangun Sejati (SBS). Surat yang ditandatangani oleh warga tersebut berisi permohonan agar proses pembongkaran dan pengosongan lahan ditunda hingga awal Januari 2027.
Salvius menjelaskan, permohonan penundaan tersebut didasari oleh dua pertimbangan mendasar, yakni faktor keagamaan dan pendidikan anak.
Pertama, sekitar 95 persen warga terdampak beragama Katolik dan Kristen Protestan. Warga membutuhkan kepastian dan ketenangan untuk mempersiapkan serta menjalankan ibadah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Kedua, para siswa di wilayah tersebut sedang bersiap menghadapi ujian semester pertama. Pengosongan lahan dalam waktu dekat dikhawatirkan mengganggu fokus belajar dan kondisi psikologis anak-anak, terutama jika harus berpindah ke lokasi yang jauh dari sekolah asal.
Kami berharap diberikan kelonggaran waktu hingga akhir tahun. Warga membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari hunian baru, sekaligus fokus pada perayaan Natal dan persiapan ujian sekolah anak-anak, ungkapnya.
Surat permohonan tersebut kini telah diserahkan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Ditpam BP Batam serta manajemen PT SBS untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan di lapangan.
Di akhir keterangannya, Salvius menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menjembatani proses dialog tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran instansi pemerintah dan seluruh pihak terkait yang telah membantu mencari jalan keluar, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kondusif, tutup Salvius.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










