BATAM, CN 13 Oktober 2026 – Aktivitas penimbunan lahan dan dugaan reklamasi tanpa izin di kawasan pesisir Teluk Tering, Batam Kota, kembali memicu sorotan tajam. Kegiatan yang berlokasi tak jauh dari kawasan Kampung Tua Belian tersebut dilaporkan kembali beroperasi secara diam-diam pada malam hari, seolah mengabaikan tindakan tegas dan penyegelan yang pernah dilakukan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Selasa malam (29/09/2026), deru suara mesin alat berat terdengar jelas memecah keheningan kawasan pesisir. Satu unit buldoser (doser) tampak sibuk meratakan gundukan tanah merah di bibir pantai, yang secara perlahan terus mendesak dan menyempitkan batas permukaan air laut.
Seorang pekerja operator alat berat di lokasi, Yogi, membenarkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah beroperasi kembali selama sepekan terakhir.
“Kegiatan ini sudah mulai beraktivitas sekitar satu pekan, dan saya sendiri sudah bekerja di sini selama itu. Untuk tanah merahnya, pasokan asalnya dibawa dari daerah Kabil,” ungkap Yogi saat dikonfirmasi di lokasi kerja.
Namun, ketika ditanyakan mengenai legalitas dokumen resmi maupun izin Penataan Ruang Laut/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), operator tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya di sini murni hanya pekerja lapangan. Jadi kalau ditanya soal ada izin atau tidak, saya benar-benar tidak tahu,” imbuhnya.
Kembalinya aktivitas penimbunan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap wibawa hukum dan pemerintah daerah. Pasalnya, pada Juli 2025 lalu, Tim Gabungan Pemko Batam yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan seluruh operasional di lokasi yang sama karena terbukti melanggar aturan penataan ruang dan tidak mengantongi izin resmi.
Catatan Redaksi menunjukkan, hamparan lahan di lokasi tersebut sebelumnya tercatat dikembangkan dan dikelola oleh sejumlah pihak korporasi, di antaranya PT Maju Pesat (MP), PT Diantara Inti Abadi (DIA), serta PT Global Cipta Group.
Kini, kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa proyek yang pernah ditindak tegas dan dihentikan oleh pemerintah bisa kembali berjalan bebas tanpa hambatan? Siapa pihak utama yang memrakarsai dan bertanggung jawab atas dugaan perusakan ekosistem pesisir ini?
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media telah mengoperasikan hak konfirmasi dengan mengirimkan pesan klarifikasi resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada manajemen pengembang terkait (PT Maju Pesat), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Namun, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
Redaksiย membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen perusahaan maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: CN – Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










