BENGKULU, CN 19 Oktober 2026 – Aroma persekongkolan dan kebijakan ugal-ugalan dalam tata kelola aset daerah kembali mencuat ke permukaan. Pembangunan fisik Kantor Walikota Bengkulu di atas lahan Eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu tidak sekadar memantik polemik, melainkan menjelma menjadi skandal hukum berlapis yang terang-terangan menabrak berbagai produk perundang-undangan.
Berdasarkan investigasi mendalam berbasis analisis bukti otentik video lapangan serta keterangan resmi pemegang otoritas legislatif, proyek ini diduga kuat cacat sejak lahir akibat praktik akal-akalan kebijakan yang mengabaikan aturan hukum demi syahwat kekuasaan sesaat.
Sorotan paling mematikan bersumber langsung dari pengakuan terbuka Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hibah DPRD Provinsi Bengkulu, Susmanhadi. Secara telak dan tanpa keraguan, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Komisi I tersebut menyatakan bahwa alih fungsi lahan Eks Mess Pemda menjadi Kantor Walikota merupakan pelanggaran nyata terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Alur prosedural yang dipaksakan ini menunjukkan betapa bobroknya disiplin birokrasi, di mana pemerintah daerah menghalalkan segala cara dengan menghibahkan aset terlebih dahulu sebelum merevisi Perda RTRW. Dalih klasik asas manfaat yang kerap didengungkan penguasa untuk menutupi proyek mangkrak terbukti sekadar kamuflase murahan untuk menabrak aturan. Fakta persidangan di lembaga legislatif semakin mempertegas adanya pembangkangan politik. Mayoritas fraksi di DPRD terbukti meloloskan hibah tersebut dengan segudang catatan kritis mencapai puluhan poin evaluasi, sementara Fraksi Partai Golkar konsisten melayangkan penolakan sejak detik pertama. Sikap ugal-ugalan eksekutif ini terbukti mengangkangi aspirasi mayoritas wakil rakyat dan dengan sengaja membuang potensi emas kerja sama pihak ketiga yang sejatinya jauh lebih bernilai produktif mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu yang kian merosot.
Secara telanjang, praktik lancung ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 65 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 398 yang secara imperatif mewajibkan terpenuhinya kesesuaian RTRW, uji kelayakan, hingga appraisal KJPP sebelum hibah diteken. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun dilecehkan begitu saja.
Tidak cukup dengan menabrak aturan tata ruang, kebrutalan proyek ini juga merangsek masuk ke jantung sejarah dan cagar budaya nasional. Verifikasi visual di lapangan memperlihatkan pemandangan yang memuakkan: aktivitas konstruksi gerbang utama megah berdiri dengan pongah di kawasan lapangan bunker peninggalan era kolonial Inggris.
Jarak antara gerbang baru tersebut dengan struktur bunker sejarah hanya terpaut puluhan meter, mengapit kawasan sakral tersebut dari berbagai sisi. Tindakan serampangan ini merupakan bentuk pelecehan berat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 15 Ayat 1 secara tegas mewajibkan adanya zona penyangga, sementara Pasal 66 dan 67 melarang keras setiap orang merusak atau menduduki kawasan cagar budaya secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara hingga lima belas tahun dan denda miliaran rupiah di dalam Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya seolah diremehkan oleh para pengambil kebijakan yang diduga bertindak di atas angin tanpa mengantongi rekomendasi teknis dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung.
Titik nadir pelanggaran ekologis dari proyek ini terekam jelas di bibir Pantai Panjang. Bangunan fisik gedung dua lantai Eks Mess Pemda berdiri tanpa rasa bersalah hanya berjarak belasan meter dari garis pasang tertinggi air laut.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Pasal 6 Ayat 1 telah mematok batas minimal seratus meter untuk kawasan lindung. Aturan tersebut diperkuat oleh Perda RTRW Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 56 Ayat 3 yang secara eksplisit mengharamkan pendirian bangunan instansi pemerintahan di zona lindung sempadan pantai. Menempatkan kantor pemerintahan di bibir ombak bukan hanya bentuk ketidakpahaman tata kelola lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik dan perusakan ekosistem pesisir secara terstruktur.
Menjunjung tinggi martabat jurnalisme investigatif yang independen dan berimbang, Redaksi tidak akan berhenti pada temuan awal ini. Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, konfirmasi ketat dan penagihan pertanggungjawaban publik secara resmi telah dilayangkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung.
Ruang Hak Jawab disediakan seluas-luasnya, namun proses hukum sosial dan investigasi moral ini tidak akan mundur selangkah pun demi menyelamatkan aset daerah, marwah cagar budaya, dan kedaulatan hukum di bumi Rafflesia.
Reporter: Rizki Triyanto Putra, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










