KUANTAN SINGINGI, CN 20 Oktober 2026 – Komitmen dan efektivitas penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik kembali menuai sorotan tajam. Di tengah berbagai wacana dan klaim penindakan yang kerap digemborkan, hasil pantauan langsung awak media di lapangan justru memperlihatkan gambaran kontras yang memprihatinkan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dihimpun oleh awak media pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 16.38 WIB di kawasan Jalan Tanpa Nama, Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, aktivitas yang diduga penambangan ilegal tersebut terpantau masih beroperasi secara leluasa.
Dari hasil pengamatan langsung di lokasi kejadian, terlihat setidaknya 4 hingga 5 unit rakit dompeng tengah berada dan beraktivitas di area aliran sungai. Kondisi lingkungan sekitar memperlihatkan kerusakan yang parah, baik pada struktur lahan maupun pencemaran aliran air akibat aktivitas pengerukan tersebut.
Fenomena ini memicu kritik mendalam dan keresahan warga lokal. Salah seorang warga setempatn yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan jiwabmempertanyakan transparansi serta keseriusan aparat penegak hukum (APH) setempat dalam memberantas praktik penambangan liar hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendesak Polsek Kuantan Mudik dan jajaran untuk menangani dugaan PETI di Desa Muara Petai ini secara jujur dan sungguh-sungguh. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa penindakan yang selama ini diumumkan sebatas retorika seremonial atau pemusnahan di atas kertas semata, sebab faktanya aktivitas di lapangan masih melanggengkan pengrusakan,” tegas sumber tersebut, Senin (19/10/2026).
Warga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh seolah tumpul di lokasi-lokasi tertentu. Kehadiran negara dan ketegasan aparat sangat dinantikan untuk menyelamatkan aset lingkungan dan mencegah kerugian ekologis negara yang kian membesar akibat pembiaran.
Selain mendesak Kapolsek Kuantan Mudik, warga juga meminta Kapolres Kuantan Singingi turun tangan mengevaluasi efektivitas kinerja jajarannya di wilayah Pucuk Rantau.
Tak hanya persoalan rakit dompeng, informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum warga berinisial R, yang disinyalir berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik armada rakit penambang di kawasan tersebut.
Guna menjunjung tinggi asas kehakiman dan Kode Etik Jurnalistik khususnya prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta perlindungan integritas pers seluruh informasi ini ditempatkan sebagai temuan awal yang mendesak untuk ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kapolsek Kuantan Mudik serta Kapolres Kuantan Singingi terkait temuan lapangan ini. Sejalan dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










