KUANTAN SINGINGI, CN 20 Oktober 2026 – Klaim penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik memicu pertanyaan besar dari publik. Pasalnya, di hari yang sama saat aparat mengumumkan penindakan serta pemusnahan alat, penelusuran langsung di lapangan justru mendapati mesin-mesin dompeng penambang yang diduga ilegal masih terus meraung dan beroperasi.
Berdasarkan hasil investigasi serta pemantauan lapangan pada Senin (19/10/2026), penggunaan mesin dompeng terpantau masih aktif di sejumlah lokasi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Di Desa Pantai tepatnya di kawasan sekitar area PT KTM sejumlah rakit dan mesin dompeng tampak beroperasi secara terbuka.
Aktivitas serupa turut ditemukan di wilayah Desa Muara Petai dan Desa Setiang. Temuan ini berbanding terbalik dengan rilis resmi aparat pada tanggal yang sama, yang mengklaim telah memusnahkan peralatan penambangan di lokasi yang berdekatan dengan titik pantau awak media.
โPenertiban ini terkesan formalitas dan setengah hati. Jika pada hari yang sama (19/10/2026) aparat mengklaim sudah menindak dan membakar peralatan, lantas mengapa penambangan masih saja berjalan lancar? Bukti rekaman videonya sangat jelas,โ ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat kepulan asap mesin dari rakit dompeng yang diduga milik penambang ilegal di Desa Muara Petai dan Desa Pantai sekitar pukul 16.38 WIB.
Menanggapi bukti-bukti lapangan tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kapolsek Kuantan Mudik. Pihak kepolisian memberikan jawaban singkat melalui pesan elektronik:
โIya pak, kami akan tindaklanjuti, terima kasih informasinya.โ
Respon normatif tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan memicu kekecewaan warga. Masyarakat mendesak tindakan konkrit, tegas, dan berkesinambungan dari Polsek Kuantan Mudik serta Polres Kuantan Singingi guna menghentikan praktik PETI yang berpotensi merusak tatanan lingkungan serta Daerah Aliran Sungai (DAS).
Publik menilai, penanganan masalah PETI tidak cukup hanya dengan aksi pembakaran alat secara berkala yang rentan dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Penegakan hukum seyogianya menyasar hingga ke tingkat penikmat utama maupun pemodal di balik kegiatan tersebut.
Merebaknya perbedaan antara laporan penindakan dan kenyataan di lapangan memicu keraguan publik terkait efektivitas pengawasan di tingkat lokal. Meski demikian, timbulnya persepsi atau andaikan adanya pembiaran dari oknum tertentu tetap merupakan dugaan publik yang membutuhkan pembuktian objektif melalui penelusuran internal pihak berwenang.
Oleh karena itu, elemen masyarakat mendesak Kapolda Riau beserta Kapolres Kuantan Singingi untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja penindakan di wilayah hukum Kecamatan Pucuk Rantau. Langkah ini penting guna memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta manajemen PT KTM atau pihak-pihak terkait lainnya.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










