BOGOR, CN 23 Oktober 2026 – Pengelolaan parkir di kawasan komersial Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai kritik tajam. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan pengelola kawasan dinilai melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik parkir liar yang menjamur di sejumlah titik bisnis strategis.
Sorotan publik ini salah satunya mengarah pada area di sekitar tempat usaha populer, seperti Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, Mokopi, serta koridor bisnis sekitarnya. Pengelolaan parkir di area tersebut disinyalir tidak transparan, tidak memiliki kejelasan legalitas, dan berpotensi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mengecam tumpulnya pengawasan aparat berwenang yang dinilainya hanya sebatas sosialisasi formalitas tanpa eksekusi nyata di lapangan.
Dishub dan pengelola Metland jangan melempar tanggung jawab atau pura-pura tidak tahu. Lahan parkir ini potensi daerah, bukan ajang pembiaran bagi oknum yang memanfaatkan situasi tanpa legalitas jelas, tegas Romi, Jumat.
Romi menilai sosialisasi tanpa tindakan tegas dan penegakan hukum hanya menjadi wacana kosong yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Belum ada tindakan nyata yang memutus mata rantai masalah ini. Jika hanya sosialisasi tanpa evaluasi dan penindakan di lapangan, persoalan parkir liar ini akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan, lanjutnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dishub, Satpol PP, kepolisian, serta manajemen Metland Cileungsi untuk segera turun ke lapangan guna menertibkan tata kelola parkir secara menyeluruh. Menurutnya, pelibatan perusahaan jasa pengelola parkir resmi yang memiliki izin sah dapat menjadi solusi konkret untuk menjamin ketertiban, keamanan pengguna jasa, serta kepastian retribusi daerah.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Pihak Pengelola Kawasan Metland Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta pemilik unit usaha terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi demi keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










