SINGKIL UTARA, CN 23 Oktober 2026– Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Berdasarkan data publik yang dihimpun dari situs resmi pemerintah pada Jum’at 23 Oktober 2026 di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, alokasi anggaran proyek tersebut terbagi dalam 2 skema pembiayaan dengan total nilai mencapai Rp2.510.000.000 atau dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah.
Rincian pembiayaan proyek tersebut mencakup alokasi Klaster Dana Bencana senilai Rp1.770.000.000 atau satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah, serta Klaster Dana Reguler Alokasi Umum atau DAU senilai Rp742.900.000 atau tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI, indikasi potensi kerugian negara pada kegiatan tersebut tercatat mencapai Rp956.700.000 atau sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah.
Fakta hukum mengemukakan adanya pengakuan dari pimpinan CV Era Global Mandiri atau CV EGM yang menyatakan tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Identitas perusahaan beserta akun e-katalog diduga telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan resmi dari pemilik perusahaan.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Central Hukum dan Keadilan atau CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, memberikan reaksi keras. Razaliardi mendesak pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Singkil untuk bergerak cepat dan transparan dalam membongkar pihak yang menjadi aktor intelektual di balik dugaan pencatutan nama perusahaan tersebut.
Razaliardi Manik menegaskan bahwa pengakuan pimpinan CV EGM merupakan petunjuk yang sangat benderang bagi penyidik. Penanganan perkara yang melibatkan 2 klaster anggaran besar ini memerlukan ketegasan hukum untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terstruktur.
Secara khusus, pihak CHK Aceh Singkil menyoroti adanya informasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pada Klaster Dana Bencana senilai Rp687.000.000 atau enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah ke kas daerah yang dilakukan secara patungan oleh 3 orang dari luar perusahaan. Menurut Razaliardi, tindakan tersebut dapat menjadi indikasi awal keterlibatan pihak luar yang menikmati aliran dana, mengingat kewajiban formal pengembalian berada pada perusahaan penyedia. Atas dasar petunjuk tersebut, Jaksa diminta untuk tidak ragu menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
Pihaknya juga mengingatkan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Di akhir keterangannya, CHK Aceh Singkil meminta aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas transparansi guna menghindari spekulasi negatif publik. Pengujian peran seluruh rantai komando, mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, hingga pihak penikmat aliran dana di luar dinas, diharapkan dapat diseret ke proses peradilan secara adil.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan wartawan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil guna menyajikan tanggapan resmi mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut kepada publik.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










