Siak, CN 24 Oktober 2026 – Aluizatulo Laia, warga Kelurahan Sungai Apit, Kabupaten Siak, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polsek Sungai Apit di bawah naungan Polres Siak dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ringan yang dialaminya di kebun kelapa sawit Parit I/II.
Laporan pengaduan diterima pada 13 September 2026 melalui Surat Pengantar Penerimaan Laporan Nomor STPL DUMAS/37/IX/2026/SPK yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu BRIPDA Abednego Tambunan.
Penanganan perkara ditindaklanjuti secara transparan melalui dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kapolsek Sungai Apit, AKP Albert Suryadi Sitompul, S.H.:
– SP2HP Nomor B/37/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026.
– SP2HP Nomor B/37.a/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 September 2026.
Melalui dokumen tersebut, Polsek Sungai Apit menyampaikan telah memeriksa pelapor serta tiga orang saksi, yakni Jefrianto, Saari alias Yanto, dan Yulius Buulolo.
Aluizatulo Laia mengucapkan terima kasih atas keterbukaan informasi publik dan keprofesionalan Polsek Sungai Apit serta Polres Siak, dan berharap proses hukum berjalan adil demi kepastian hukum.
Reporter – Utema Gea, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










