Bungamas – Lahat, CN 26 Oktober 2026 Unit Reskrim Polsek Kikim Timur, Polres Lahat, melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Edwar Ghultom didampingi Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar beserta delapan personel.
Dalam penindakan yang dilakukan di area sekitar permukiman warga setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial H yang berusia 33 tahun. Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, meliputi sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok, satu buah kaca pirek, satu buah jarum, empat bal plastik klip transparan, empat perangkat alat hisap sabu, satu unit telepon seluler pintar, serta uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi serta komitmen penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, sejalan dengan arahan pimpinan kepolisian daerah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kikim Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menguji kebenaran sangkaan serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Redaksiย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










