CILACAP, CN 28 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NCI pada Selasa (27/10/2026). Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Proses pendeportasian diawali dengan pengambilan dokumen Emergency Travel Certificate (ETC) milik NCI di Kedutaan Besar Nigeria oleh petugas keimigrasian. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, tim penindakan mempersiapkan pengawalan pemulangan NCI ke negara asalnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengawal NCI menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di lokasi tersebut, petugas menjalankan pemeriksaan akhir administrasi serta pengecapan deportasi pada dokumen perjalanan sebelum mengantar NCI menuju gerbang keberangkatan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 629.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum keimigrasian di Indonesia.
“Pelaksanaan pengawalan dan pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ryo Achdar.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penindakan dan pendeportasian tersebut dilaksanakan secara profesional, tertib, dan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Redaktur eksekutif -Fitriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










