JAMBI, CN 28 Oktober 2026 – Perjalanan hukum terkait sengketa pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/TUN/2026 menyoroti dinamika serta ujian independensi peradilan di daerah. Sengketa ini bermula dari gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.
Gugatan awal yang diajukan ke PTUN Jambi diputus dengan status tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai kedudukan hukum (legal standing) penggugat, yaitu ICC-RI, tidak memenuhi syarat prosedural yang berlaku.
Merasa tidak puas, pihak penggugat mengajukan banding. PTTUN Palembang membatalkan putusan PTUN Jambi dan menyatakan SK Bupati Sarolangun tersebut batal demi hukum.
Bupati Sarolangun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan tertanggal 27 Juli 2026, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan tingkat banding berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rangkaian putusan ini menjadi sorotan publik dalam menilai independensi PTUN Jambi, terutama di tengah dugaan adanya bayang-bayang pengaruh kekuasaan (king of power) pejabat daerah. Terdapat dua sudut pandang yang berkembang di tengah masyarakat:
Sebagian pengamat hukum berpendapat bahwa perbedaan pandangan dan putusan antara PTUN Jambi dan pengadilan tingkat banding merupakan bagian yang wajar dari mekanisme pemeriksaan berjenjang. Dinamika ini dinilai belum tentu mencerminkan adanya intervensi eksekutif, melainkan bisa murni karena perbedaan penafsiran hukum terkait syarat kedudukan penggugat.
Di sisi lain, kekhawatiran mengenai independensi pengadilan justru semakin mengemuka karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/TUN/2026 dikabarkan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Permohonan eksekusi kini telah diajukan kembali ke PTUN Jambi selaku pengadilan tingkat pertama yang berwenang. Publik pun menantikan sikap tegas dan konsisten dari PTUN Jambi untuk memproses eksekusi tersebut secara profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan kekuasaan daerah.
Sebelumnya, Ketua PTUN Jambi telah menyatakan komitmennya dalam menjaga peradilan yang bebas dan adil. Kendati demikian, berbagai kalangan menilai bahwa komitmen tersebut kini diuji secara nyata melalui ketegasan dan objektivitas dalam mengawal proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










