KUANTAN SINGINGI, CN 28 Oktober 2026 – Upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan jajaran aparat penegak hukum di wilayah Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuai sorotan masyarakat.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya mencatat jajaran Polsek Kuantan Mudik sedang aktif melakukan tindakan penertiban di area tersebut. Kendati demikian, warga setempat menyampaikan keprihatinan lantaran dugaan aktivitas PETI yang disinyalir melibatkan oknum berinisial A. Sihahan di aliran Sungai Batang Peladang dinilai masih beroperasi.
Salah seorang warga Desa Setiang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menuturkan bahwa penertiban yang berjalan terkesan belum menyentuh lokasi tersebut secara menyeluruh.
Menurut keterangan warga, indikasi kegiatan kerukan material di wilayah Desa Setiang tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan permanen di lapangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan potensi kerusakan ekosistem dan aliran sungai, serta memunculkan anggapan penertiban yang tebang pilih.
Selain ancaman kerusakan lingkungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), warga juga menduga operasional kegiatan penambangan tersebut memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang semestinya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Warga berharap Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuantan Singingi mengambil langkah konkret dan konsisten guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Pihak awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi awal kepada Polsek Kuantan Mudik. Melalui pesan tertulis WhatsApp, pihak Polsek memberikan respon bahwa informasi dari masyarakat tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Meski demikian, informasi yang dihimpun awak media dari lapangan menyebutkan indikasi kegiatan di lokasi dimaksud masih terpantau ada.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan rinci mengenai penanganan teknis di lokasi tersebut dari Kapolsek Kuantan Mudik maupun Kanit Reskrim masih diupayakan. Redaksi terus berusaha melayangkan konfirmasi susulan ke tingkat Polres Kuantan Singingi hingga Polda Riau.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait yang ingin menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










