SAROLANGUN, JAMBI, CN 3 November 2026 – Proses penegakan hukum di lingkungan Satresnarkoba Polres Sarolangun berada di bawah sorotan publik setelah kuasa hukum Neli Sakura resmi mengajukan permohonan praperadilan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang berharga milik pemohon yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani penyidik, serta berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Sidang praperadilan agenda perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada Senin (2/11/2026) terpaksa ditunda oleh hakim tunggal. Penundaan terjadi akibat pihak termohon dari Polres Sarolangun belum melengkapi berkas administrasi persidangan, berupa surat tugas kuasa hukum penasihat dari lembaga kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., advokat dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) sekaligus Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara (Lembakum Bela Negara), mengonfirmasi penundaan tersebut kepada awak media seusai persidangan.
Amin menjelaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh penyidik Satresnarkoba di rumah kliennya semula bertujuan mencari satu buah kartu ATM atas nama pihak tertentu. Namun, hingga penggeledahan usai, kartu ATM yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.
Persoalan hukum timbul ketika penyidik tetap mengambil barang-barang milik kliennya, seperti sertifikat tanah dan dokumen berharga lainnya.
“Penggeledahan itu awalnya bertujuan mencari salah satu ATM atas nama seseorang. Namun ATM tersebut tidak ditemukan. Setelah itu, justru barang-barang lain seperti sertifikat dan dokumen lainnya ikut diambil. Padahal, menurut kami, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani,” ujar M. Amin.
Lebih lanjut, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan prosedur penyitaan tersebut. Menurut Amin, barang berharga yang disita tidak dicantumkan dalam surat perintah penggeledahan, dan hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pemohon belum menerima maupun melihat surat izin penyitaan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Barang-barang yang kami persoalkan dalam permohonan ini tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Bahkan sampai saat ini kami belum melihat adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun,” tegas Amin.
Ia juga menyayangkan ketidaksiapan tim penyidik Polres Sarolangun dalam menghadiri persidangan perdana. Menurutnya, kelengkapan administrasi persidangan seharusnya sudah dirampungkan sejak pemberitahuan resmi diterima.
“Polisi yang mendampingi harus berdasarkan surat tugas. Mereka belum membawa surat tugas dari Polda Jambi atau Kapolda Jambi. Menurut saya, ini kurang profesional. Sejak awal pemanggilan, mereka sudah mengetahui adanya permohonan praperadilan. Seharusnya mereka langsung mengajukan permohonan kepada pimpinan agar surat tugas dan seluruh kelengkapan administrasi dipersiapkan sebelum menghadiri persidangan,” jelasnya.
Pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat memutus dan menguji secara mendalam serta objektif setiap prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
“Harapan saya selaku penasihat hukum pemohon, hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Amin.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan jawaban termohon, serta tahapan replik dan duplik sesuai ketentuan hukum acara persidangan.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides) dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah mengonfirmasi langsung kepada pihak Polres Sarolangun. Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan telepon memberikan tanggapan singkat terkait substansi permohonan praperadilan tersebut.
“Siap, belum ada, Bang,” ujar AKP Fatkur Rohman.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Polres Sarolangun maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan substantif lebih lanjut atas jalannya proses penyidikan serta persidangan praperadilan ini. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









