Bogor, CN 3 November 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram di wilayah Kampung Kirab Atas dan Kirab Bawah, Desa Cileungsi Kidul serta Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan penggiat perlindungan konsumen. Aktivitas yang diduga melibatkan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pengoplosan gas, tetapi juga menyoroti rantai distribusi LPG bersubsidi yang diduga melibatkan sejumlah pangkalan tidak resmi atau tempat penjualan yang belum mengantongi legalitas perizinan yang sah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik penjualan LPG 3 kilogram di sekitar lokasi diduga berfungsi sebagai pemasok bagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penyalahgunaan tersebut.
Pasokan LPG bersubsidi 3 kilogram di kawasan tersebut disinyalir berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kota Bekasi, Depok, Jakarta Timur, hingga Kabupaten Bekasi. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta badan usaha terkait guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Sandi, saat dimintai keterangan pada Selasa (3/11/2026), mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan LPG di kawasan Kirab. Menurutnya, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak serta gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Agus Sandi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dugaan praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat luas juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62, sepanjang unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi dalam proses penyidikan.
Agus Sandi menilai, pihak-pihak yang menjalankan usaha penjualan LPG tanpa legalitas resmi harus diperiksa secara transparan untuk mengetahui asal-usul pasokan, keterkaitannya dengan agen resmi, serta potensi penyimpangan dalam kuota distribusi.
“Selain sanksi pidana bagi pelaku di lapangan, pangkalan atau badan usaha resmi yang terbukti melanggar ketentuan distribusi wajib dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pengurangan kuota, pembekuan izin, hingga pemutusan hubungan kerja sama,” tegasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, KCBI mendesak PT Pertamina (Persero), Satgas Migas, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) agar segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak, pendataan, serta audit terhadap seluruh titik penjualan LPG di Kampung Kirab dan sekitarnya. Penelusuran juga diharapkan menyasar agen-agen penyalur yang diduga menjadi sumber pasokan bagi jaringan tidak resmi.
“Pertamina, Satgas Migas, dan Hiswana Migas harus segera bertindak nyata ke lokasi. Lakukan sidak, verifikasi perizinan, dan pemeriksaan terhadap pangkalan yang diduga beroperasi secara ilegal. Jika ditemukan agen atau pangkalan resmi yang terbukti melanggar SOP atau bekerja sama dengan jaringan pengoplosan, berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin serta serahkan kepada proses hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk para pemilik pangkalan yang disebutkan serta instansi berwenang, guna memberikan ruang hak jawab dan keseimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Publik kini menantikan langkah konkret dan transparansi dari aparat penegak hukum serta Pertamina dalam menuntaskan dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi di wilayah Cileungsi.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









