JAKARTA , CN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses dan penyadapan ilegal.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media.
Komjen Pol. Asep menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi (unlawful interception) ini tidak hanya menargetkan saluran komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tetapi juga menyasar sejumlah pejabat negara termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta berbagai figur publik, politikus, pengusaha, hingga insan pers dan lembaga swadaya masyarakat.
Sejumlah nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam lawful interception management system tanpa melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang sah.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap para tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kabareskrim.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









