ACEH SINGKIL, CN 7 November 2026 – Di atas kertas, aturan hukum agraria dan perizinan perkebunan di Indonesia terlihat tegas. Namun, di lapangan khususnya di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh regulasi seolah tumpul di hadapan cengkeraman kepentingan korporasi.
PT Delima Makmur, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, kini berada di tengah pusaran kritik tajam dari masyarakat adat, kelompok tani, serta Solidaritas Masyarakat Singkil. Korporasi ini diduga kuat melanggar prosedur Undang-Undang Pokok Agraria, mengabaikan transparansi administratif, hingga lalai menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma yang tenggat waktunya telah lama terlewati.
Konflik agraria ini berakar dari terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 92/SK-HR.02.01/IX/2021 tentang Hak Guna Usaha atas nama PT Delima Makmur di areal eks SK III seluas 2576 hektar. Ironisnya, lahan ribuan hektar tersebut dikabarkan telah berproduksi selama bertahun-tahun, sementara legalitas HGU resminya baru diterbitkan pada 2021.
Berdasarkan investigasi serta keterangan dari perwakilan masyarakat korban, proses penerbitan izin HGU tersebut diduga diwarnai cacat prosedur:
Dugaan Pencatutan Administratif: Dalam dokumen SK Menteri ATR/BPN Nomor 92 Tahun 2021, PT Delima Makmur mengklaim telah bermitra dengan Gapoktan Harapan dan Koperasi Pemuda Perjuangan Bersama. Namun, kelompok-kelompok tersebut menyatakan tidak pernah dilibatkan atau memberikan persetujuan kerja sama resmi.
Minimnya Transparansi Pengukuran: Tim Panitia B BPN diduga melaksanakan pengukuran tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat luas. Akibatnya, pemilik tanah perseorangan dan kelompok tani lokal baru menyadari tanah ulayat atau hak milik mereka masuk ke dalam peta HGU setelah izin diterbitkan.
Kewajiban Plasma yang Belum Terwujud: Berdasarkan diktum SK Nomor 92 Tahun 2021, perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 742 hektar atau 20 persen dari luas HGU. Secara faktual, fisik kebun plasma tersebut hingga kini dinilai mangkrak dan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Merujuk pada ketentuan perizinan perkebunan, korporasi diwajibkan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling lambat dua tahun sejak HGU diterbitkan.
Jika dihitung dari tahun penerbitan 2021 hingga saat ini, waktu telah berjalan selama lima tahun, jauh melampaui batas toleransi yang diatur oleh undang-undang. Alih-alih merealisasikan kewajiban plasma seluas 742 hektar secara utuh, perusahaan justru dilaporkan mendekati kelompok tani lain di luar SK melalui pendekatan yang dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
Apakah pembiaran ini akan terus berlanjut di tanah kelahiran kami sendiri, ujar Tajir Tumangger dan Masriani Tumangger, perwakilan masyarakat korban di Kecamatan Danau Paris, dengan nada kecewa.
Merespons karut-marut tata kelola perizinan ini, masyarakat mendesak pemerintah pusat melalui instansi terkait untuk segera turun tangan. Evaluasi mendesak diarahkan kepada Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di tingkat daerah agar melakukan verifikasi lapangan secara transparan dan independen.
Langkah ini dinilai krusial demi memulihkan kepastian hukum, menegakkan hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah sah, serta membersihkan indikasi praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak BPN Aceh Singkil, Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Direksi PT Delima Makmur, Tim Panitia B, Pemerintah Kecamatan Danau Paris, Pemerintah Desa Biskang, Pemerintah Desa Sintuban Makmur, serta pengurus Gapoktan dan Koperasi Pemuda Perjuangan Bersama terkait, agar pemberitaan ini tetap berimbang dan proporsional.
Urgensi Kepada Otoritas Pusat:
# Presiden Republik Indonesia di Jakarta
โ# Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta
โ# aksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
โ# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
โ# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta
โ# Ketua Komisi IV DPR RI Bidang Pertanian dan Perkebunan di Jakarta
โ# Ketua Komisi II DPR RI Bidang Agraria dan Dalam Negeri di Jakarta
# โInspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN di Jakarta
โ# Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta
โ# Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
Reporter: Amriย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









