Pekanbaru, CN 7 November 2026 – Upaya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Riau dinilai masih jalan di tempat dan terkesan tebang pilih. Meskipun plang penegasan aset negara telah berdiri di lokasi, aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit di atas lahan ratusan hektar tersebut terpantau masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun redaksi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sebuah plang resmi tampak terpasang di tengah hamparan kebun sawit. Plang tersebut memuat keterangan tertulis:
Lahan Non Tanaman Kehutanan Seluas 786,9 Ha Di Dalam Kawasan Hutan Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pada bagian bawah plang juga terpampang larangan tegas: “Dilarang Memasuki Lahan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan Dan Menguasai Tanpa Izin Pihak Berwenang.”
Namun, ironi tersaji di lapangan. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit masih aktif beroperasi. Lebih parah lagi, kondisi fisik plang tersebut dilaporkan tidak utuh; pada bagian tulisan “Satgas” diduga sengaja ditutupi dan dilubangi oleh pihak tak bertanggung jawab. Kerusakan ini mengindikasikan bentuk perlawanan terbuka serta pelecehan terhadap simbol negara dan otoritas hukum yang berlaku.
Fakta ini sontak memicu kritik tajam publik terhadap efektivitas kerja tim gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BPKP, BIG, hingga Kementerian ATR/BPN. Publik mempertanyakan komitmen dan taring lembaga-lembaga penegak hukum tersebut dalam menghadapi dugaan penguasaan lahan secara ilegal.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam pada Rabu (5/11).
“Operasi penertiban yang melibatkan aparat lintas instansi ini terasa sangat lambat dan tumpul ke atas. Kalau plang larangan sudah terpampang jelas tetapi aktivitas di dalam kebun sawit masih bebas berjalan, di mana wibawa negara?” tegas warga tersebut.
Ia menambahkan, anggaran serta sumber daya besar yang dikerahkan untuk Satgas PKH seolah tidak sebanding dengan hasil nyata di lapangan. Warga mendesak agar Satgas PKH tidak menjadikan pemasangan plang sekadar formalitas seremonial atau pencitraan belaka, melainkan segera melakukan penegakan hukum yang tegas serta pemulihan fungsi hutan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak manajemen pengelola kebun maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter: Utema Gea, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









