
Pati, Jawa Tengah CN– Seorang pria berinisial PA, yang mengaku sebagai anak seorang oknum Kapolsek Jakenan, diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang asal Kudus dengan modus menjadi agen pemasok gas tabung 3 kg (gas melon). Akibatnya, korban bernama Ahmad diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai 200 juta Rupiah. Tak hanya itu, pelaku juga diduga berupaya menggelapkan mobil pick up milik korban, namun usahanya berhasil digagalkan oleh tim YLBHI Bima Sakti. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2025.
Kepada awak media, Ahmad menceritakan awal mula kejadian. Ia mengaku berkenalan dengan pelaku di sebuah warung makan pada akhir Januari 2025. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat memasok gas melon. “Saya cek ke rumahnya di daerah Margorejo, Kabupaten Pati, dan memang benar di situ banyak gas melon dan ada tulisan sebagai agen resmi dengan nama Sumber Agung Gas. Saya pun percaya karena dia juga menunjukkan foto-foto ayahnya yang seorang polisi, seolah-olah usahanya didukung oleh beliau,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapat pasokan 600 tabung gas per minggu dan menjanjikan jatah 100 tabung per minggu kepada korban dengan deposit awal sebesar 25 juta Rupiah. “Setelah berjalan tiga minggu, pasokan gas melon memang lancar. Karena hubungan baik, pelaku kemudian meminjam mobil pick up Grand Max saya dengan alasan hanya dua hari. Namun, ternyata mobil itu tidak kembali dan berlarut-larut. Saya cari dan tanyakan ke teman-temannya juga tidak ada yang tahu. Setelah dua bulan menunggu tanpa ada itikad baik, akhirnya saya mengadu ke LBH Bima Sakti,” pungkasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Direktur LBH Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., segera mengutus timnya untuk mencari keberadaan mobil tersebut. “Kami bergerak cepat, setelah kami telusuri hingga ke luar kota dan kembali ke Pati, tepatnya di Tayu dan Sukolilo, mobil itu berhasil kami temukan.
Akhirnya, kami menarik mobil tersebut dan berkoordinasi dengan Polresta Pati agar dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur Bima.
Sebagai kuasa hukum korban, Bima Agus Murwanto mengaku telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan mendatangi ayah pelaku di Mapolsek Jakenan. Pihaknya bersedia tidak memperpanjang masalah ini asalkan pihak pelaku sanggup mengembalikan kerugian yang diderita korban. “Namun, hingga kini, upaya damai tersebut belum menunjukkan adanya tindakan nyata atau itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. Kami sangat berharap pihak Kapolresta, Kapolda, atau Kapolri untuk menegur anggotanya yang telah berbuat tidak baik. Saya menduga, karena Kapolsek ini akan pensiun dan akan pulang ke luar Jawa, ada kemungkinan untuk mengulur waktu dan mencoba lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Bima juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam bermitra bisnis. “Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih selektif lagi dalam bermitra bisnis karena penipuan sekarang semakin banyak dan semakin pintar, seperti contohnya mobil akan dijual sebagai mobil ‘pedotan’ atau mobil ‘lengek’,” pun
gkasnya.*(Red)