
Padang, Sumatera Barat,CN – Menyusul laporan dugaan pemalsuan dokumen dan/atau data yang menyeret nama Kasyanti, S.P. (Wali Nagari Koto Laweh) dan Adius Saleh (oknum yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari/KAN), seorang pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) angkat bicara. Dr. Yudi Krismen Us, S.H., M.H., mendesak Bupati Solok untuk mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini.
Laporan polisi dengan nomor STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT dilayangkan oleh Refiandi Rajo Bangkeh, Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh, ke Polda Sumatera Barat pada Rabu (14/05/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Adius Saleh dan melibatkan Wali Nagari Kasyanti dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua KAN.
Ditemui di kantor Advokat YK dan Firm di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (16/05/2025), Dr. Yudi Krismen Us menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar desakannya:
* Dugaan Keterlibatan Wali Nagari dalam Tindak Pidana: Kasyanti selaku Wali Nagari diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan ini muncul karena Kasyanti diduga ikut melegalisasi dokumen/data yang diduga dipalsukan oleh Adius Saleh untuk mendapatkan SK Ketua KAN.
* Dugaan Pelanggaran Surat Edaran Bupati: Kasyanti diduga melanggar Surat Edaran Bupati terkait tata cara pemilihan Ketua dan Pengurus KAN dengan melegalisasi dokumen/data yang diduga dipalsukan oleh Adius Saleh.
* Potensi Konflik di Tingkat Adat: Proses pemilihan Ketua dan Pengurus KAN yang diduga tidak sesuai prosedur ini berpotensi melukai hati Ninik Mamak dan/atau Pemangku Adat Nagari Koto Laweh.
Lebih lanjut, Dr. Yudi Krismen Us juga mendorong Bupati Solok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Nagari jika terbukti terlibat dalam dugaan pemalsuan, sesuai dengan amanat Pasal 263 KUHP. Ia juga menekankan perlunya Bupati mengambil tindakan tegas terhadap Adius Saleh melalui Camat Lembang Jaya dengan mencabut SK-nya sebagai Ketua KAN, mengingat adanya laporan dugaan pemalsuan di Polda Sumbar dengan nomor STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 14 Mei 2025 dan STPL/B/83.a/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 8 Mei 2025.
Dr. Yudi Krismen Us mengingatkan potensi konsekuensi politik jika Bupati dinilai lamban dalam menangani kasus ini. “Jika ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin dukungan masyarakat Lembang Jaya pada umumnya dan Nagari Koto Laweh pada khususnya akan berkurang,” ujarnya. Ia menyinggung perolehan suara Bupati pada Pemilukada sebelumnya di mana Nagari Koto Laweh menyumbangkan 328 suara dari 2.570 pemilih, dan Kecamatan Lembang Jaya secara keseluruhan menyumbangkan 2.118 suara dari total 12.583 pemilih.
“Masyarakat Lembang Jaya pada umumnya dan Nagari Koto Laweh pada khususnya bisa saja menilai Bupati tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap Wali Nagari dan Adius Saleh yang diduga telah merugikan masyarakat dan pemangku adat,” pungkas Dr. Yudi Krismen Us.*(Red)