
Kebumen,CN- 18 Mei 2025– M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., seorang akademisi dan praktisi hukum terkemuka dari Kebumen, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pimpinan Kantor Hukum OFW Law Office yang berlokasi di Jl. Indrakila 38 Kebumen ini, yang juga merupakan dosen tamu di IAINU Kebumen, meyakini bahwa program ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan dan memajukan perekonomian desa.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa secara ekonomi. Dengan semangat gotong royong, kita dapat menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan,” ujar M. Fandi Yusuf.
Dalam pernyataannya, M. Fandi Yusuf mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mengawasi jalannya program ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anggota masyarakat desa.
“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Mari kita bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tambahnya.
M. Fandi Yusuf optimis bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap program ini dapat menjadi model bagi pengembangan ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Kontak: M. Fandi Yusuf, S.H., M.H.
Kantor Hukum OFW Law Office
Jl. Indrakila 38 Kebumen
WhatsApp – 0877 3961 9128
Publisher -Red
Editor CN -Jhon
Betull… Lanjutkan utk kemajuan perekonomian di kebumen khusus nya desa ,, siap mengawal pak dos…
Terima kasih