
Oplus_0
BEKASI, CN-II Aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga di Perumahan Grand Vista Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan warga. Pria berumur sebut saja A (25), gagal menjalankan aksinya usai ditangkap warga.
A terlihat babak belur saat dikerumuni massa.
Pembobolan tersebut terjadi persisnya di wilayah Blok K RT. 004 RW. 012 Perumahan Grand Vista Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, hal ini dibenarkan oleh IB yaitu salah satu tokoh di perumahan Blok K membenarkan peristiwa tersebut.
“Betul, kami menerima laporan dari warga tentang usaha mencongkel Pagar Rumah warga”
Tak lama kemudian Polisi dari POLSEK SERANG BARU dengan cepat dan tegas, datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” tambah IB, Selasa (25/05/2025).
Diduga A adalah warga RT. 005 RW. 003 Desa Jayamulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi. A diduga beraksi sendiri. Saat A mau mencongkel Pagar Rumah dengan alat yang di bawa sebagai barang bukti di duga pelaku 1 unit gergaji besi 1 uni obeng di duga akan di gunakan untuk melancar kan aksinya namun belum sempat mengambil beberapa barang berharga.
Namun, saat pelaku sedang melakukan aksinya, warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan tersebut langsung memergok in pelaku Aksi A terbongkar saat tetangga korban berteriak meminta pertolongan.
Praktisi hukum Imbran Bacahtiar H. saat ditemui dikantornya mengenai hal tersebut menyampaikan “walaupun A sudah diamankan oleh Polsek Serang Baru, tetap harus dibuatkan laporan, baik korban, maupun yang mengetahui , maupun yang mengalami hal tersebut”
dan apakah laporan tersebut dapat diterima ?
“masalah diterima atau tidak, memang harus dikaji, harusnya bisa diterima, dan biasanya alasan laporan di tolak itu adalah karena Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana, Tidak Ada Bukti yang Cukup, Laporan Dirasa Tidak Layak”

“kalau lihat peristiwa Pembobolan rumah yang gagal, dapat diartikan percobaan pencurian, tidak berarti tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dalam hukum pidana, percobaan tindak pidana kejahatan dapat dipidana asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya NIAT UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN, niat tersebut telah mulai dilaksanakan, pelaksanaan tersebut tidak selesai, dan kegagalan tersebut bukan karena kesengajaan pelakunya”
Untuk sementara A diamankan di Polsek Serang Baru, terkait pemberitaan tersebut awak media akan segera mengklarifikasi pihak pihak terkait.
Red
[red]