
Pelalawan, CN- Riau – Dunia jurnalistik di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang wartawan. E yang diketahui berafiliasi dengan media Investigasi ** dan ** dilaporkan atas dugaan tindakan tidak profesional terkait pemberitaan sebuah SPBU.
Permasalahan ini bermula ketika E memberitakan SPBU tersebut dengan tuduhan pelanggaran aturan. Menurut Khairudin, perwakilan manajemen SPBU, E sempat berkomunikasi dengannya dan mengindikasikan kemungkinan penurunan berita (take down) jika ada “bantuan”. Khairudin mengakui telah memberikan uang sebesar Rp500.000 melalui transfer rekening atas nama E. Namun, berita tersebut tetap tayang dan tidak dihapus.
Beberapa hari kemudian, E kembali menghubungi Khairudin untuk meminta “bantuan” serupa. Karena merasa tidak ada komitmen sebelumnya, Khairudin menolak permintaan tersebut. Diduga karena penolakan ini, E kemudian menerbitkan berita lain dengan judul “Khairudin King Of Kings Mafia BBM Bersubsidi Ilegal” di media Daring.
Khairudin menegaskan bahwa berita yang menuduhnya sebagai “mafia BBM bersubsidi ilegal” adalah tuduhan yang tidak benar dan bersifat pencemaran nama baik. “Saya merasa tuduhan tersebut tendensius dan seperti dendam pribadi terhadap saya karena kemarin saya tidak kasih dia duit, jadi saya jadi sasaran fitnah olehnya padahal sebelumnya sudah aku bagi juga duit,” terang Khairudin.
Pimpinan Media Bhayangkara 74.com, yang juga merupakan Ketua salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Pelalawan, menyatakan keresahannya atas kejadian ini. Pihaknya berencana membawa permasalahan ini ke Dewan Pers dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
Saat tim Penasehat Hukum (PH) Media Bhayangkara 74.com mencoba menghubungi redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, mereka mengaku mendapatkan respons yang kurang kooperatif. Seharusnya, sesuai kode etik profesi wartawan, redaksi dapat menanyakan dan mengklarifikasi dugaan insiden ini kepada wartawannya.
Pimpinan Media Bhayangkara 74.com, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Riau untuk Media Cyber Nasional telah melakukan konfirmasi dan mengumpulkan bukti otentik terkait dugaan pemerasan ini.
Dalam Undang-Undang Pers, ditegaskan bahwa pers harus bersifat bebas, bertanggung jawab, dan berimbang. Berita yang disajikan harus sesuai dengan fakta, tidak memuat fitnah, tidak bersifat menghakimi, serta menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat. Dugaan tindakan meminta atau menerima imbalan untuk penarikan berita jelas melanggar kode etik jurnalistik, di mana seorang wartawan dilarang meminta atau menerima apapun dan dalam bentuk apapun.
Pimpinan Media Bhayangkara 74.com beserta tim hukumnya akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik profesi wartawan yang serius ini.
Publisher -Red
Reporter CN – Jph
Hello the domain cybernasional.com will be available soon. I am a private drop catcher and I can acquire this domain for you for a small price. If you ignore this and the domain squatters get the domain they will charge thousands for it. Just reply if you want to acquire this domain name…