
Medan, CN- 30 Mei 2025– Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan menjadi sorotan setelah seorang pasien diduga ditahan selama dua hari pasca-diperbolehkan pulang oleh dokter. Kejadian ini memicu kecaman keras dari Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, yang menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan perusahaan asuransi Generali.
Pasien yang tidak disebutkan namanya demi privasi, disebut telah menjalani perawatan di RS Columbia Asia Aksara sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir dengan total biaya mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun telah memiliki asuransi Generali, pasien tersebut dilaporkan ditahan tanpa pengobatan karena belum melunasi sisa tagihan administrasi.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. Ia menjelaskan bahwa pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya seharusnya ditanggung oleh asuransi Generali. “Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp30 juta. Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”
Adi Lubis menyatakan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan, termasuk dugaan diskriminasi terhadap pasien berasuransi. Penahanan pasien karena masalah biaya, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, dapat dianggap sebagai penyanderaan.
“Undang-Undang Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tambah Adi Lubis. Ia bahkan menduga tindakan rumah sakit melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penyanderaan.
Kritik juga dilayangkan kepada Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Menurut Adi Lubis, perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga Rp1 miliar per tahun, namun perusahaan asuransi justru meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
Merespons dugaan pelanggaran ini, TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu,” ujar Adi Lubis. “Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka. Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Organisasi ini juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas dugaan pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami. TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Adi Lubis berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dapat mengevaluasi izin Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang diduga melanggar hak asasi manusia dan Undang-Undang Kesehatan.*(Red)