
CN,-BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh. Dugaan pungutan ini dinilai membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari wali murid terkait pungutan biaya masuk yang fantastis di kedua madrasah tersebut. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 mencapai Rp4,5 juta.
“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis (12/6/2025).
Fauzan menyoroti bahwa madrasah negeri seharusnya tidak memungut biaya dalam proses PPDB karena seluruh operasionalnya dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia membandingkan kasus ini dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.
“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.
Fauzan menegaskan bahwa praktik pungutan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.
“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
SAPA telah menyampaikan permintaan resmi kepada pihak MIN 5 dan MIN 6 untuk mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh dalam kasus serupa. Namun, hingga saat ini, pihak madrasah yang bersangkutan belum memberikan respons.
“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.
Publisher -Red