
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pada Jumat, 15 Agustus 2025, bahwa tindakan Bupati Pati, Sudewo, yang telah mengembalikan uang suap terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghapus status pidananya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan proses hukum. “Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegas Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi bahwa peran Sudewo diduga meluas pada hampir seluruh proyek yang ditangani oleh DJKA. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk pembangunan jalur Solo Balapan–Kadipiro. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa Sudewo memiliki peran sentral dalam skema korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan Sudewo. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi. Pernyataan ini merujuk pada pembaruan penahanan salah satu tersangka, yaitu saudara R.
Dugaan penerimaan commitment fee ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW,” kata Budi.
Mengenai pemanggilan Sudewo, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. “Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik, jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dengan memanggil semua pihak yang relevan. Tindakan pengembalian uang suap justru dianggap sebagai salah satu bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku, bukan jalan keluar untuk menghindari jeratan hukum.*(Red)