
TANGERANG SELATAN,- 2 September 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan ini menyoroti kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan dan pengawasan di beberapa dinas, dengan total potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Detail Dugaan Temuan BPK: Dari Kekurangan Volume hingga Pengelolaan Dana yang Tak Sesuai
LHP BPK merinci beberapa temuan signifikan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran. Temuan-temuan tersebut mencakup:
* Kelebihan Pembayaran Sewa Kendaraan: BPK mencatat kelebihan pembayaran sewa kendaraan untuk perjalanan dinas sebesar Rp44,8 juta. Hal ini menunjukkan kurangnya ketelitian dalam verifikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas.
* Kekurangan Volume Pekerjaan: Pada proyek pengecatan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp142,3 juta. Temuan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak diselesaikan sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, berpotensi merugikan keuangan daerah.
* Pengelolaan Dana BOSP: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ditemukan memiliki pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 12 sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana operasional sekolah.
* Pengadaan Tidak Kompetitif: BPK juga menyoroti pengadaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). BPK menilai proses pengadaannya tidak kompetitif, yang berpotensi menyebabkan harga tidak sesuai dengan nilai pasar dan merugikan keuangan daerah.
* Proyek Penanganan Banjir: Proyek penanganan banjir di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) ditemukan tidak sesuai kontrak, dengan selisih Rp42 juta. Selain kerugian finansial, kondisi ini dapat berdampak negatif pada kesiapan infrastruktur kota dalam menghadapi musim hujan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari sejumlah pejabat terkait belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Deden Deni, belum memberikan tanggapan sejak hari Kamis, 28 Agustus 2025, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Indri Sari Yuniandri, yang tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 2 September 2025.
Sikap ini penting untuk dicatat karena transparansi dan akuntabilitas publik adalah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari pihak terkait dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi yang utuh kepada masyarakat terkait temuan BPK.
Publisher -Red