
Medan, CN- 26 Mei 2025– Jagat maya Medan gempar! Sebuah akun TikTok bernama “Joshua Simatupang 02” mendadak jadi sorotan setelah mengklaim Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terhadap tiga buronan—Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan—adalah PALSU! Tuduhan liar ini tak hanya dianggap melecehkan institusi kepolisian, tapi juga profesi jurnalis, yang selama ini berjuang menyajikan fakta dan kebenaran.
Tak hanya itu, akun tersebut bahkan berani membalas komentar netizen dengan cibiran “media tidak jelas.” Ini jelas pukulan telak bagi marwah jurnalis dan pemilik media yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang adil dan berimbang.
Sebelum “Joshua Simatupang 02” muncul, kontroversi serupa sempat dilontarkan Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners di beberapa media online. Ia mengklaim DPO tersebut palsu dan telah berkoordinasi dengan kepolisian. Pertanyaan besar pun muncul: Profesionalisme macam apa yang dipertontonkan oknum kuasa hukum ini?
Tak tinggal diam, Henry Pakpahan, S.H., kuasa hukum korban penganiayaan, sontak membantah keras klaim menyesatkan tersebut. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, Pakpahan bersuara lantang: “Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO!”
Pakpahan bahkan menantang pihak yang meragukan DPO ini untuk menempuh jalur hukum yang benar, yaitu praperadilan. “Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial,” tegasnya. Ia juga menyindir keras mengapa ketiga tersangka justru disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi jika memang DPO itu palsu. “Kenapa harus disembunyikan?” tanya Pakpahan penuh selidik.
Tak hanya itu, Henry Pakpahan juga meminta Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja, untuk segera mengultimatum pegawainya agar menyerahkan diri kepada polisi. Ia bahkan menyeret nama-nama besar: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan diminta mengambil sikap tegas terhadap pegawai yang tak patuh hukum dan jadi buronan.
Lebih jauh, Pakpahan memohon atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan untuk mengatensi kasus ini. Ini penting, menurutnya, agar tak ada lagi oknum yang berani melecehkan institusi kepolisian dengan meragukan kinerja mereka.
“Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian, jika melihat dan menemukan mereka di mana saja, segera tangkap dan serahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar!” serunya.
Perlu diketahui, ketiga tersangka—Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan—telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025 atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP.
Status DPO dikeluarkan lantaran ketiganya dianggap tidak kooperatif, mangkir dari panggilan polisi, bahkan diketahui berada di luar negeri saat hendak dijemput. Atas dasar itulah, penyidik mengambil langkah tegas dengan menetapkan status DPO pada 14 April 2025, dengan nomor DPO sebagai berikut:
* Erika br Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim
* Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim
* Nurintan br Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim
Henry Pakpahan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi. “Jangan takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak manapun jika kita benar,” pungkasnya. Kasus ini kini menjadi pusat perhatian publik, menantikan gebrakan selanjutnya dari pihak berwajib.
Polrestabes Medan diimbau untuk segera angkat bicara dan memberikan keterangan resmi. Ini krusial agar tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan mudah melecehkan Kepolisian dan menyebarkan disinformasi di media sosial.*(Red)