Jakarta CN 1 September 2026 – Mahkamah Agung (MA) memberikan kepastian hukum yang tegas bagi masyarakat terkait sengketa infrastruktur publik di atas lahan pribadi. Melalui putusan kasasi yang menolak permohonan Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero), majelis hakim menegaskan bahwa pendirian tiang listrik tanpa izin pemilik tanah sah merupakan perbuatan melawan hukum yang mewajibkan instalasi tersebut dicabut dan dipindahkan.
Putusan bernomor 4619 K/Pdt/2024 ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yusra, warga Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Lahan seluas 181 meter persegi miliknya yang mengantongi Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508 terbitan 15 Juli 2019, diketahui digunakan oleh PT PLN untuk mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa persetujuan maupun izin dari pemilik sah.
Dalam proses persidangan berjenjang, Pengadilan Negeri Meulaboh pada 14 November 2023 memenangkan gugatan warga untuk sebagian dan menyatakan tindakan PLN sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 6 Februari 2024, sebelum akhirnya berlabuh di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Majelis hakim agung yang diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah dengan anggota Prof. Haswandi dan Dr. Nani Indrawati, serta panitera pengganti Dr. Samsiati, dengan tegas menolak upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat c.q. General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh c.q. Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh,” demikian bunyi amar putusan MA.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sejumlah Rp500.000. Keputusan ini menjadi preseden penting dan angin segar bagi publik, menegaskan bahwa kepentingan pembangunan infrastruktur tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan tanah masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










