KENDAL – Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kaliwungu menggelar acara Halalbihalal di GOR Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (12/4/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga guna mendorong kemandirian desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni; perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kaliwungu; Sekretaris DPD Paguyuban BPD Kendal; serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Kaliwungu. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh anggota BPD dari sembilan desa di wilayah Kaliwungu.
Ketua Panitia, Yunan Hariaji, menyampaikan bahwa Halalbihalal ini bukan sekadar tradisi pasca-Idulfitri, melainkan wadah strategis untuk memperkuat koordinasi. Ia berharap momentum ini mampu mempererat kebersamaan dan meningkatkan performa BPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Kaliwungu, Zaenul Khafidin, menegaskan bahwa BPD adalah mitra strategis pemerintah desa yang harus berjalan beriringan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, BPD dan pemerintah desa harus bekerja sama dengan satu tujuan utama, yakni kemakmuran desa dan masyarakatnya.
Zaenul juga mengingatkan tantangan desa di masa depan yang menuntut kemandirian finansial, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Ia mendorong optimalisasi potensi lokal melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan agar tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan Paguyuban BPD di Kendal. Ia menyebut bahwa tidak semua daerah memiliki organisasi BPD sesolid di wilayah ini. Melalui organisasi, program kerja dapat disamakan dan permasalahan di desa bisa diminimalisir melalui pertukaran informasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Paguyuban BPD Kendal, Suardi, menyoroti pentingnya pemahaman regulasi yang mendalam bagi seluruh anggota BPD. Ia juga memaparkan adanya pembaruan tata kelola organisasi, termasuk penyeragaman sistem pengajuan tunjangan agar proses pencairan lebih lancar.
Lebih lanjut, Suardi menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di mana pengurus BPD didorong untuk mengusulkan anggaran tali asih purna tugas yang nantinya diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). Ia berharap sinergi yang harmonis dapat mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan tetap berjalan di koridor regulasi yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










