KEBUMEN –3 Januari 2026- Awal 2026 menjadi momentum kelam bagi transparansi publik di Kabupaten Kebumen. PT Aneka Usaha, yang digadang-gadang sebagai lokomotif Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini terperosok dalam polemik dugaan raibnya penyertaan modal senilai miliaran rupiah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Apakah ini kegagalan manajerial, ataukah perampokan uang rakyat yang terstruktur?
Anggaran belasan hingga puluhan miliar rupiah yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya kembali dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik. Namun, di PT Aneka Usaha, dana tersebut seolah masuk ke dalam “lubang hitam”.
Publik kini mendesak penjelasan atas pola kerugian yang terjadi. Jika kerugian ini adalah risiko bisnis, maka harus ada transparansi operasional yang nyata. Jika tidak, maka argumen business judgment rule hanyalah tameng hukum untuk menutupi praktik maladministrasi yang akut.
Redaksi menyoroti tiga titik lemah yang memicu “tsunami” kecurigaan publik:
– Disfungsi Pengawasan: Dewan Komisaris patut dipertanyakan integritas dan kinerjanya. Bagaimana mungkin dana miliaran rupiah bergerak tanpa deteksi dini? Jika fungsi pengawasan hanya menjadi “pajangan” administratif, maka mereka turut bertanggung jawab atas kelalaian kolektif ini.
– Indikasi Intervensi Politik: BUMD dilarang keras menjadi instrumen politik atau “sapi perah” kepentingan elite. Dugaan adanya aliran dana non-operasional harus segera dibuktikan atau dibantah melalui audit forensik yang independen.
– Reformasi Transparansi yang Lambat: Sangat disayangkan bahwa Pemda selaku pemegang saham baru menunjukkan atensi setelah isu ini menjadi bola liar di media sosial. Ini menunjukkan lemahnya Early Warning System dalam birokrasi kita.
Ketua DPRD Kebumen telah memberikan sinyal urgensi dengan menyatakan adanya rapat intensif. Namun, kontras dengan legislatif, pihak eksekutif cenderung memilih “langkah seribu” dengan bungkam seribu bahasa.
“Kebungkaman pihak berwenang di tengah hilangnya uang rakyat bukan sekadar masalah komunikasi publik, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga atas informasi.”
UU Tipikor dengan jelas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Masyarakat Kebumen tidak membutuhkan drama pengunduran diri atau retorika normatif. Publik menuntut:
– Audit Investigatif secara terbuka oleh BPK/BPKP.
– Tindakan Tegas dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyeret aktor intelektual di balik skandal ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Direksi PT Aneka Usaha dan Pemerintah Kabupaten Kebumen guna menjamin keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










