SUBANG, 10 September 2026 – Tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Subang benar-benar berada di titik nadir yang memalukan. Di saat jutaan rakyat kecil berdarah-darah mempertahankan hidup di tengah himpitan ekonomi, jaringan birokrasi lokal justru diduga bertransformasi menjadi sindikat perampok berkedok pelayanan publik. Kasus yang menimpa Muhammad Rendi Sutiadi (32), seorang buruh tani asal Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, membuka kotak Pandora betapa bobroknya integritas aparat pemangku kekuasaan di tingkat akar rumput.
Selama lima tahun penuh, nama Rendi dicatut secara sistematis dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan BLT Dana Desa. Korban sama sekali tidak pernah menikmati hak dasarnya, sementara rekening fiktif dikondisikan dan dicairkan secara rutin oleh tangan-tangan kotor yang berlindung di balik meja kekuasaan. Tidak terima diinjak-injak, korban didampingi penggiat sosial Tatan Rustandi secara resmi menyeret skandal busuk ini ke Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang, Rabu, 9 September 2026.
Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menginjakkan kaki ke bank, tidak pernah mengisi formulir pembukaan rekening, dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan sepeser pun, tiba-tiba memiliki rekening atas namanya sendiri? Logika perbankan mana yang membenarkan pencairan dana tanpa kehadiran fisik pemilik sah.
Fakta bahwa rekening atas nama Muhammad Rendi bisa aktif dan mencairkan dana selama bertahun-tahun tanpa pernah disentuh atau diketahui oleh pemiliknya adalah bukti telanjang adanya kejahatan tingkat tinggi. Ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan skandal pemalsuan massal yang mengerikan. Seluruh dokumen administratif, spesimen tanda tangan, hingga verifikasi identitas dipastikan dipalsukan secara total oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Muncul pertanyaan besar yang wajib dijawab oleh pihak perbankan: Siapa yang memalsukan tanda tangan Rendi di atas formulir bank? Mengapa sistem keamanan perbankan bisa kebobolan secara sistematis, atau justru sengaja meloloskan dokumen fiktif demi memuluskan aksi para perampok berdasi? Alibi gangguan sistem untuk menutupi riwayat transaksi tahun-tahun sebelumnya semakin memperkuat indikasi adanya persekongkolan busuk antara oknum internal dengan para pencatut bansos.
Kasus Rendi di Ciasem ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari karut-marut penyaluran bansos yang selama ini dibiarkan mengakar. Besar kemungkinan, praktik pencatutan nama warga miskin dengan modus rekening siluman ini tidak terjadi hanya pada satu atau dua orang saja, melainkan menjadi pola kejahatan sistemik yang melibatkan banyak korban senyap di luar sana.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang didesak keras untuk tidak tinggal diam. Penegak hukum bersama dinas terkait harus segera turun tangan melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh, mendatangi langsung para penerima bantuan dari rumah ke rumah sesuai alamat KTP. Langkah proaktif ini mutlak dilakukan untuk memastikan validitas data, membongkar seluas-luasnya berapa banyak masyarakat kecil yang selama ini dirugikan, serta menghentikan aksi biadab para oknum yang menjadikan perut rakyat miskin sebagai lumbung uang haram.
Tindakan lancung ini bukan lagi pelanggaran disiplin pegawai, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi keadilan sosial. Para pelakuโsiapa pun mereka yang memegang otoritas validasi dataโtelah mengkhianati sumpah jabatan dan menginjak-injak martabat kemanusiaan.
Tatan Rustandi, pendamping korban, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata carut-marutnya distribusi bantuan sosial yang dijadikan ladang korupsi berjemaah.
Bukan rahasia lagi kalau penyaluran bansos kerap dijadikan proyek basah oleh oknum-oknum bermental lintah darat. Ketika hak buruh tani miskin dirampas dan dinikmati oleh mereka yang berdasi, di situlah nurani kemanusiaan telah mati. Kami mendesak aparat tidak boleh ragu menyeret siapa pun yang terlibat!
Kecaman keras turut dilontarkan Kabag SDM DPD LSM Laskar NKRI, Apen Supandi, yang menyoroti lemahnya kontrol moral di tingkat birokrasi lokal.
Lima tahun rakyat dibiarkan hidup dalam kesusahan sementara namanya dijadikan boneka untuk memperkaya diri sendiri. Ini adalah kejahatan terstruktur yang dilindungi oleh sistem yang korup! Kami tantang Kejaksaan dan Polres Subang untuk memeriksa Kepala Desa Sukamandijaya, jajaran Dinas Sosial, hingga oknum internal bank yang meloloskan pencairan fiktif ini tanpa verifikasi fisik. Jangan ada tebang pilih, penjarakan para perampok hak rakyat miskin ini!
Rangkaian perbuatan melawan hukum dalam skandal ini telah menabrak berbagai instrumen hukum positif paling berat di negeri ini, yang menuntut tindakan tegas tanpa kompromi dari aparat penegak hukum:
– Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Pelaku yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Pemalsuan Surat dan Dokumen Autentik: Tindakan memalsukan spesimen tanda tangan dan merekayasa pembukaan rekening bank tanpa kehadiran pemilik identitas diancam dengan hukuman penjara bertahun-tahun.
– Penggelapan dan Perbuatan Curang: Menguasai secara melawan hukum dana yang dipercayakan atau diperoleh melalui serangkaian kebohongan dan tipu muslihat.
– Pelanggaran Administrasi Kependudukan: Pencatutan NIK dan data kependudukan warga tanpa hak yang mencederai perlindungan data pribadi dan hak sipil korban.
Masyarakat Subang kini menagih nyali dan integritas Kejaksaan Negeri serta Polres Subang. Apakah institusi penegak hukum berani membongkar tuntas sindikat korupsi bansos ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Keadilan untuk Muhammad Rendi dan seluruh warga yang dizalimi adalah ujian mutlak bagi kewarasan hukum di tanah pasundan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










