PRABUMULIH, CN 27 AGUSTUS 2026 – Pasca aksi unjuk rasa yang telah dilakukan sebelumnya, belum adanya klarifikasi resmi maupun penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendorong Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih untuk mengambil langkah hukum formal.
WRC PAN-RI secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Langkah ini diambil untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pembayaran gaji kepada tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kedinasan dalam kurun waktu tertentu.
Persoalan tersebut menjadi sorotan WRC karena menyangkut dugaan penggunaan anggaran belanja pegawai pada periode 2022 hingga 2025. Berdasarkan perhitungan awal dan materi laporan, nilai anggaran yang disorot diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 miliar. Kendati demikian, pihak WRC menegaskan bahwa angka tersebut masih harus diverifikasi dan dihitung secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Dalam rilis resminya, WRC PAN-RI menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak sekadar meminta pemeriksaan terhadap ketujuh ASN yang menjadi objek laporan. Lebih dari itu, WRC juga meminta Kejari Prabumulih menelusuri efektivitas mekanisme pengawasan kepegawaian, mulai dari proses absensi, verifikasi kehadiran, pembayaran hak keuangan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan administrasi.
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, Suandi, menyatakan bahwa substansi persoalan harus dilihat secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pemeriksaan individu semata.
“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tujuh ASN. Yang harus didalami adalah bagaimana sistem pengawasan berjalan selama dugaan pelanggaran tersebut berlangsung. Jika benar terdapat pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya tetapi hak keuangannya tetap dibayarkan, maka harus ditelusuri siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar Suandi.
Menurut Suandi, pemeriksaan dapat mencakup berbagai pihak yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan administrasi kepegawaian. Pihak-pihak tersebut meliputi atasan langsung, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, kepala satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sepanjang memiliki keterkaitan dengan objek laporan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami meminta Kejari Prabumulih melakukan pendalaman secara menyeluruh berdasarkan dokumen, absensi, daftar pembayaran, surat perintah tugas, serta keterangan para pihak. Jangan sampai persoalan berhenti pada individu yang menerima pembayaran, sementara mekanisme pengawasan di atasnya tidak pernah diperiksa,” tegas Suandi.
WRC PAN-RI juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya mampu menghitung nilai potensi kerugian keuangan daerah secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti ada pembayaran yang tidak semestinya.
Selanjutnya, WRC menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, maladministrasi, maupun dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
“WRC tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maladministrasi, maupun kerugian keuangan daerah, kami meminta agar seluruh pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, WRC PAN-RI menyatakan bahwa laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Di akhir penjelasannya, Suandi menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal perkembangan proses hukum ini dengan mengedepankan data, dokumen, serta koridor hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami akan mengawal laporan ini berdasarkan data dan bukti yang kami miliki. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta sederhana: apabila memang terdapat pembayaran yang tidak semestinya, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang harus dipertanggungjawabkan, serta bagaimana mekanisme pemulihannya,” pungkas Suandi.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa seluruh uraian dan dugaan yang disampaikan dalam Lapdumas merupakan materi yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum, sehingga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum pihak tertentu.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










