Aceh Singkil, 31 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil agar segera menindaklanjuti rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran operasional dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari. Rekomendasi penutupan tersebut tertuang dalam surat resmi lembaga legislatif tertanggal 16 Mei 2025, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK bersama pihak perusahaan pada 8 Mei 2025.
Budi Harjo, yang menyoroti persoalan ini, menyatakan bahwa surat resmi dari lembaga legislatif kepada kepala daerah harus disikapi secara serius demi menjaga kepatuhan hukum serta keselamatan lingkungan masyarakat. Menurutnya, lambuhnya respons eksekutif dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
“Ini surat resmi lembaga negara, ditujukan langsung kepada Bupati. Jangan sampai rekomendasi tersebut terabaikan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha menjadi lemah,” ujar Budi Harjo.
Berdasarkan dokumen resmi DPRK Aceh Singkil tertanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRK, Wartono, S.H., terdapat beberapa poin catatan penting terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ensem Lestari:
– Perusahaan dinilai melanggar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunanan, karena tidak memiliki Kebun Inti.
– Perusahaan dinilai tidak melakukan kewajiban sesuai Pasal 14 dalam peraturan Menteri Pertanian yang sama.
– Perusahaan dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/Kum.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, karena disebut tidak memiliki fasilitas spering.
– Kolam limbah perusahaan dilaporkan belum dicor, yang dikhawatirkan berpotensi mencemari air tanah dan biota perairan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak legislatif melalui surat rekomendasinya meminta agar Bupati Aceh Singkil mengambil langkah tegas dengan menutup PT Ensem Lestari serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat tersebut turut disampaikan ke berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Budi Harjo menambahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menerjunkan tim teknis yang objektif untuk mengevaluasi kondisi di lapangan secara transparan. Hal ini dinilai penting agar tercipta kepastian hukum bagi iklim investasi sekaligus perlindungan ekologis bagi masyarakat setempat.
“Pemerintah perlu menindaklanjuti, memeriksa, dan mengevaluasi secara terbuka kepada publik. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Sebaliknya, jika sesuai prosedur, buktikan secara transparan agar tidak ada prasangka di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun pihak manajemen PT Ensem Lestari masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan resmi berimbang.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ.,C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










