JAKARTA, CN 20 September 2026 – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya praktik jurnalistik yang mengabaikan nurani dan etika dalam meliput kasus kejahatan susila. Alih-alih melindungi kelompok rentan, sejumlah media kerap menyamarkan nama korban menggunakan inisial, namun secara ironis justru membeberkan secara blak-blakan detail desa, kecamatan, hingga nama sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Praktik setengah hati ini dinilai mencederai esensi perlindungan korban dan membuka lebar celah identifikasi personal di tengah masyarakat.
Keprihatinan ini mengemuka menyusul temuan di lapangan terkait pemberitaan yang secara parsial menyembunyikan identitas utama, namun tetap mengekspos informasi wilayah spesifik yang memudahkan khalayak melacak keberadaan korban. Tindakan tersebut jelas menentang semangat Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang secara tegas mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Di dalam penafsiran etik, identitas mencakup seluruh data dan informasi yang menyangkut diri seseorang, baik nama, alamat rumah, kampung, desa, kecamatan, kantor, maupun sekolah yang memudahkan orang mengenali atau melacaknya.
Selain sanksi administratif dan etik dari lembaga pers, pengungkapan informasi yang mengarah pada terbukanya data diri korban, khususnya anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas melarang penyebaran identitas korban, keluarga, maupun saksi melalui media massa atau media sosial, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga dua ratus juta rupiah. Aturan serupa juga diperkuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat penyebaran data pribadi tanpa hak melalui platform digital.
Dewan Pers memandang serius tindakan para pewarta yang kerap mengabaikan batas-batas etika fundamental demi sensasi sesaat. Insan pers diingatkan agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, empati, dan nurani profesional dalam menjalankan profesinya. Langkah preventif yang wajib ditaati redaksi meliputi penggantian identitas dengan sebutan umum yang netral seperti seorang perempuan, seorang anak, atau korban, tanpa menyertakan embel-embel wilayah administratif seperti desa dan kecamatan, ataupun satuan pendidikan korban.
Redaksi juga wajib menghindari pemuatan foto, video, atau visual lingkungan sekitar tempat tinggal, sekolah, dan tempat kerja korban, sekalipun telah disamarkan. Penyajian berita yang terlalu vulgar dan merinci kejahatan juga harus dihindari karena berpotensi memperpanjang trauma psikologis korban sekaligus memicu fenomena peniruan kejahatan oleh pihak lain.
Pers memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan serta melindungi harkat martabat korban. Dengan mematuhi rambu-rambu etik dan koridor hukum pidana secara konsisten, media massa dapat kembali menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara bermartabat tanpa harus mengorbankan masa depan sesama manusia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










