
Sirampog/Brebes Jawa Tengah CN – 6 Mei 2025 – Pupuk bersubsidi, yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, serta mendukung ketahanan dan swasembada pangan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita, diduga diselewengkan oleh oknum pedagang.
Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris, yang berlokasi di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 112.500 per kantong.
Informasi ini mencuat dari keluhan masyarakat dan petani setempat yang enggan disebutkan namanya. “Saya beli pupuk di tempatnya Pak Aris dengan harga Rp 150 ribu per kantong,” ungkap seorang petani yang memiliki kartu tani.
Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun atau denda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023 dan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.
Investigasi awal media di lapangan pada Senin, 21 April 2025, menemukan sejumlah petani yang membenarkan pembelian pupuk di kios milik Aris dengan harga Rp 150 ribu, belum termasuk ongkos ojek sebesar Rp 10 ribu.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Aris memberikan klarifikasi yang berbeda dengan pengakuan petani. Ia menyatakan bahwa harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojek dan daftar harga sesuai HET terpampang di kiosnya.
Namun, keterangan yang berbeda justru datang dari istri Aris, Fitri. Ia mengaku menjual pupuk subsidi seharga Rp 150 ribu per paket dengan pupuk non-subsidi seberat 5 kg yang dihargai Rp 7.500 per kg.
Perlu diketahui bahwa HET pupuk bersubsidi tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024, yaitu Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska di tingkat kios atau pengecer.
Masyarakat dan petani berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani ini, demi menjaga hak petani dan efektivitas program subsidi pemerintah.
(Tim Jawa Tengah)