PANGKALPINANG, CN 30 Agustus 2026 – Praktik ketenagakerjaan yang mencederai keadilan hukum kembali mencuat di sektor hilir migas Kota Pangkalpinang. Seorang pekerja berinisial AG, yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru, diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dibungkus dengan rekayasa surat pengunduran diri.
Pemecatan ini dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kasus ini bermula ketika manajer operasional SPBU, yang berinisial C, memanggil korban dalam pertemuan tertutup empat mata pada 22 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, C secara terbuka menyampaikan instruksi yang mengejutkan bahwa ada pihak luar dari korporasi penyalur energi yang merasa terganggu dengan kehadiran AG dan mendesak agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari posisinya. Alasan yang digunakan adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak jenis penugasan ke dalam sebuah kendaraan pribadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, AG tidak menyangkal fakta rekaman, namun mempertanyakan objektivitas serta integritas penegakan aturan di internal manajemen. Menurutnya, penanganan kasus ini sarat akan muatan subjektif dan indikasi tebang pilih.
Pihak pekerja menilai ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam penyelesaian masalah ini yang mengarah pada dugaan pencarian kambing hitam:
– Intervensi Tanpa Mekanisme Internal: Muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kewenangan pihak eksternal dapat melakukan intervensi langsung terhadap status kepegawaian di badan usaha mitra tanpa melalui audit atau verifikasi berjenjang oleh manajemen pengelola SPBU.
– Dugaan Tebang Pilih Kebijakan: Jika aktivitas tersebut dipandang sebagai pelanggaran berat, penerapan sanksi seharusnya diberlakukan secara objektif kepada seluruh pihak yang terlibat, bukan dengan menjadikan satu individu sebagai sasaran tunggal (scapegoat).
– Pengabaian Fungsi Pengawasan Manajerial: Lemahnya pengawasan operasional di tingkat manajerial seharusnya menjadi evaluasi struktural bagi manajemen, alih-alih melimpahkan seluruh kesalahan kepada pekerja lapangan tanpa memberikan kesempatan pembelaan.
– Modus Operatif Pengunduran Diri Paksa: Alih-alih menerbitkan surat keputusan PHK resmi yang memuat hak-hak normatif pekerja, pihak manajemen justru diduga memberikan tekanan psikologis agar pekerja membuat surat pengunduran diri sukarela (resign). Praktik ini disinyalir sebagai cara menghindari kewajiban pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Selain persoalan pemutusan kerja yang mendadak, persoalan administratif masa lalu turut dipertanyakan. Selama sembilan tahun bekerja di lokasi tersebut, status ikatan kerja dilaporkan hanya diperbarui melalui beberapa dokumen perjanjian kerja waktu tertentu, yang memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi hubungan kerja jangka panjang. Klaim terkait transparansi hak-hak dasar seperti cuti tahunan juga menjadi catatan tersendiri dalam sengketa industrial ini.
Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi telah dilakukan oleh tim peliput kepada manajer operasional SPBU 24.331.69 berinisial C untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan tekanan pengunduran diri dan prosedur ketenagakerjaan tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi dari pihak manajemen masih dalam proses penantian.
Kasus ini menjadi ujian bagi instansi pengawas ketenagakerjaan setempat untuk menguji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja sektor hilir diterapkan secara adil, transparan, dan akuntabel di wilayah Bangka Belitung.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










