
Aceh Singkil, 10 Juli 2025– Sejumlah elemen masyarakat Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa program yang dianggarkan dinilai tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kecurigaan ini mendorong tokoh masyarakat “TAJIR TGR”, perwakilan warga, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKAM) Desa Sintuban Makmur untuk mengundang biro Media Cyber Nasional Aceh Singkil pada Kamis (10/7/2025). Mereka bermaksud menyampaikan keluhan dan memohon agar permasalahan ini diangkat ke publik.
“Kami datang ke BPKAM karena banyak masyarakat yang menanyakan perihal penggunaan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), terutama karena BLT tahun 2025 belum dibagikan,” ujar salah seorang warga Sintuban Makmur kepada Media Cyber Nasional.
Berdasarkan data pagu anggaran Dana Desa 2024 sebesar Rp988.282.000, masyarakat menyoroti beberapa item yang diduga bermasalah:
* Penyuluhan dan pelatihan pendidikan pada masyarakat (Rp11.500.000): Diduga tidak dilaksanakan.
* Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah TK milik desa non-formal (Rp20.400.000): Terealisasi, namun pengadaan baju anak TK tidak ada.
* Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan jalan, dan pengerasan jalan usaha tani (Rp148.158.000): Diduga tidak dibangun atau fiktif.
* Pemeliharaan gedung sarana prasarana balai desa (Rp60.000.000): Terealisasi, namun diduga tidak sesuai anggaran.
* Pemeliharaan sarana prasarana TK (Rp20.000.000): Diduga tidak terealisasi.
* Penyelenggaraan festival, seni budaya adat, hari besar keagamaan, dan hari kemerdekaan (Rp46.600.000): Diduga tidak dilaksanakan.
* Pemeliharaan sarana prasarana olahraga dan kepemudaan milik desa (Rp10.000.000): Diduga fiktif.
Ketua BPKAM Desa Sintuban Makmur juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya diundang dalam rapat Musrenbang desa. Namun, untuk pengawasan kegiatan dan penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), BPKAM tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak pernah ikut menandatangani LPJ,” tegas Ketua BPKAM.
Selain itu, tokoh masyarakat “TAJIR TGR” turut mengungkapkan dugaan ketidakjelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar sekitar Rp300 juta. Dana tersebut, menurutnya, berada di bawah kepemimpinan Irwansyah Sambo saat menjabat Ketua BUMDes sebelum menjadi Kepala Desa. “Setelah Irwansyah Sambo menjabat kepala desa, dana BUMDes tidak pernah dirapatkan lagi dan diduga tidak jelas,” ungkap TAJIR TGR.
TAJIR TGR beserta beberapa perwakilan masyarakat mengaku telah melaporkan Kepala Desa Sintuban Makmur, Irwansyah Sambo, ke Inspektorat Aceh Singkil. Namun, setelah tiga kali menanyakan tindak lanjut laporan, mereka belum mendapatkan jawaban atau tindakan audit yang diharapkan. “Karena tidak ada jawaban serius, saya langsung menghadap dan melaporkannya kepada Wakil Bupati Aceh Singkil,” imbuhnya.
Masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Sintuban Makmur sangat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses dugaan ini. “Kami menduga keras sudah terjadi indikasi korupsi dan meminta Bupati Aceh Singkil untuk mencopot Kepala Desa Sintuban Makmur,” pungkas TAJIR TGR mewakili aspirasi masyarakat.
Publisher-Red
Reporter CN- Amri/Tim