KEBUMEN & PURWOREJO – 5 April 2025- Stabilitas sektor perbankan milik daerah di Jawa Tengah saat ini sedang menghadapi badai yang tidak main-main. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, perhatian publik kini tersedot pada kondisi serupa yang diduga mulai menggerogoti stabilitas Bank Kebumen. Keduanya dinilai memiliki benang merah yang sama, yakni adanya risiko tata kelola dana masyarakat yang berujung pada ancaman likuiditas yang mengkhawatirkan.
Langkah tegas OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-20/D.03/2024 yang menghentikan operasional BPR Bank Purworejo sejak Februari lalu menjadi lonceng kematian bagi praktik perbankan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Penutupan ini memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan untuk memverifikasi simpanan nasabah, sementara seluruh aset bank tersebut kini berstatus beku. Tragedi di Purworejo ini seharusnya menjadi pengingat pahit bahwa prudential banking adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh pengelola bank daerah mana pun.
Namun, di tengah duka nasabah Purworejo, Bank Kebumen justru diguncang polemik transparansi terkait penyaluran kredit sindikasi yang nilainya menjadi perdebatan panas di ruang publik. Muncul dugaan bahwa dana miliaran rupiah dari tabungan warga lokal justru “terpental” ke luar daerah melalui proyek yang dikelola pimpinan sindikasi Bank Jepara Artha (BJA) sebuah lembaga yang kini telah dilikuidasi dan masuk ke ranah hukum. Meskipun manajemen Bank Kebumen telah memberikan klarifikasi bahwa nilai kredit tersebut hanya sebesar Rp1,2 miliar dan bukan Rp10 miliar seperti isu yang berkembang, hal ini tidak serta-merta meredakan kecurigaan publik.
Manajemen berdalih bahwa penyaluran kredit tersebut merupakan warisan kepengurusan sebelum Agustus 2021 yang dialokasikan kepada debitur di sektor transportasi dan PT Kla. Namun, fakta bahwa aset tersebut kini berstatus macet total dan berada di luar wilayah administratif Kebumen tetap memicu kritik tajam. Publik mempertanyakan dasar kebijakan manajemen yang memutar dana warga lokal untuk proyek berisiko tinggi di wilayah Semarang dan sekitarnya, yang kini justru menjadi beban bagi kesehatan finansial bank tersebut.
Seorang tokoh masyarakat yang mendampingi nasabah di wilayah eks-Karesidenan Kedu menilai adanya pola yang identik antara kasus di Purworejo dan Kebumen. Ia mensinyalir adanya celah dalam pengawasan internal yang sengaja dibiarkan, serta penempatan dana pada aset berisiko yang akhirnya menyulitkan likuiditas. Tanpa adanya audit investigatif yang menyeluruh, kekhawatiran nasabah akan terus meningkat dan berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap perbankan plat merah.
Mengingat adanya ketimpangan informasi antara isu di masyarakat dengan klaim pihak manajemen, desakan agar Pemerintah Kabupaten selaku pemegang saham mengambil langkah radikal pun semakin menguat. Langkah tersebut mencakup pelaksanaan audit investigatif secara independen untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit serta mitigasi risiko yang lebih nyata dengan melakukan kroscek data ke PT Jamkrida Jateng. Transparansi kondisi kesehatan bank secara jujur kini menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah yang merasa cemas.
Redaksi menekankan bahwa laporan ini disusun sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi keuangan daerah demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. Seluruh informasi didasarkan pada fakta formal dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian lebih lanjut dari otoritas berwenang.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










