KOTA TANGERANG – Prosedur hukum dalam tata kelola aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dipertanyakan secara tajam. Upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset daerah berujung kericuhan setelah pihak ahli waris dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR DAN REKAN melakukan penghadangan di lokasi, Jumat 24 April 2026.
Ketegangan memuncak saat aparat di lapangan dinilai gagal menunjukkan dokumen administrasi formal atau Surat Keputusan (SK) eksekusi yang diminta warga. Aksi saling dorong tak terhindarkan, diperparah dengan adanya dugaan tindakan intimidasi oleh oknum petugas terhadap salah satu ahli waris di lokasi kejadian.
Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap gaya komunikasi dan prosedur lapangan Pemkot Tangerang yang dinilai represif dan tidak mencerminkan sikap penyelenggara negara yang taat regulasi.
“Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.
Pihak penasihat hukum menilai, tindakan pengerahan massa petugas tanpa landasan administrasi yang transparan adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Guna meredam situasi yang kian memanas, pihak ahli waris melalui DEPUHAR DAN REKAN melayangkan dua tuntutan utama. Pertama, menuntut Pemkot menunjukkan legalitas formil berupa SK resmi eksekusi yang sah secara hukum sebagai payung tindakan di lapangan. Kedua, mendesak Pemkot untuk menghentikan pendekatan kekuatan dan segera melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna duduk bersama secara beradab.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Pemkot Tangerang terkait dasar administrasi pengosongan lahan tersebut agar informasi berimbang. Situasi di lokasi masih terpantau siaga dengan penjagaan ketat dari warga yang menuntut keadilan prosedur.
“Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana diiringi seruan dari para warga yang tetap bertahan di lokasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










