BENGKULU TENGAH, CN 17 September 2026 – Kepala Perwakilan Metro News TV Provinsi Bengkulu, Fahmi Dametri, SH, akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang diduga sebagai operasi tangkap tangan terhadap wartawannya di salah satu rumah makan kawasan Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Minggu 14 September 2026.
Dalam keterangan resminya, Fahmi menegaskan sikap redaksi tetap pada koridor Kode Etik Jurnalistik dan tidak melakukan pembelaan buta terhadap personil.
“Kami tidak dalam posisi mendukung atau membela kesalahan siapapun. Jika dari hasil penyidikan terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Nardi, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami menghormati langkah profesional yang diambil Polres Bengkulu Tengah,” tegas Fahmi, Rabu 17 September 2026.
Namun demikian, Fahmi menekankan pentingnya penyidikan yang berimbang, transparan dan tuntas. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi dari wartawan bersangkutan, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan agenda investigasi jurnalistik.
Menurut keterangan Nardi kepada redaksi, sebelum peristiwa di Pasar Pedati, pemilik salah satu toko bangunan yang diduga mengerjakan proyek bedah rumah RTLH APBN 2026 sempat mendatangi kediamannya dan mengajak untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, disebut-sebut ada pemberian uang sebesar Rp300 ribu dan janji tambahan Rp1,5 juta. Saat itu, Nardi diklaim tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material proyek, berupa dugaan perubahan spesifikasi besi yang tidak sesuai standar dan dugaan pengurangan kubikasi kayu.
Atas dasar itu, redaksi meminta penyidik tidak hanya fokus pada satu sisi peristiwa, namun juga mendalami asal usul pemberian dan dugaan penyimpangan proyek yang menjadi latar belakang investigasi wartawan.
“Oleh karena itu, kami meminta penyidik untuk segera memeriksa pemilik toko bangunan tersebut. Periksa motif dan tujuan pemberian uang, serta usut secara paralel dugaan penyimpangan pada proyek bedah rumah RTLH yang dikerjakannya. Pemberi dan penerima harus diperlakukan sama di hadapan hukum agar prinsip equality before the law benar-benar berjalan,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap publik menunggu hasil penyidikan resmi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Reporter CN -Riski Triyulianto, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










