
Aceh Timur, 24 Juli 2025 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Timur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh pada 19 Juli 2025 terkait gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Persoalan ini mencuat setelah upaya mediasi antara PPS dan KIP Aceh Timur tidak membuahkan hasil.
Ketua Koordinator PPS Aceh Timur, Sultan Ayatullah, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025. “Habis manis sepah dibuang, demikianlah gambaran nasib PPS Aceh Timur diperlakukan oleh KIP Aceh Timur. Gaji yang merupakan hak kami tidak kunjung dilunasi sampai saat ini,” ujarnya.
Sultan menjelaskan bahwa ia bersama beberapa perwakilan PPS lainnya telah mencoba menempuh jalur diskusi dengan pihak KIP Aceh Timur. Namun, hingga kini belum ada kepastian jelas mengenai pembayaran gaji tersebut. Kondisi inilah yang mendorong mereka untuk melaporkan masalah ini ke Komnas HAM.
Lebih lanjut, Sultan menduga bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPS bukan semata-mata karena alasan kekurangan anggaran, melainkan ada indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran Pilkada di KIP Aceh Timur. “Jika alasan belum lunasnya gaji PPS karena tidak cukup anggaran seperti yang diutarakan oleh KIP Aceh Timur di beberapa media massa, hal itu justru mempermalukan nalar publik dan melecehkan pelaksanaan demokrasi bangsa sebagaimana amanat reformasi,” tegas Bendahara Sapma Pemuda Pancasila Aceh Timur ini.
Sultan berharap seluruh anggota PPS dan Sekretariat PPS Aceh Timur untuk bersatu dan menyuarakan hak-hak mereka. “Jangan biarkan hak kita dirampas dan diperlakukan semena-mena oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan persoalan jumlah rupiah, namun hal ini persoalan integritas yang harus diperjuangkan,” ajaknya.
Sultan menegaskan bahwa jika persoalan gaji PPS ini belum juga menemui kejelasan, pihaknya tidak akan ragu untuk menggelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dan kantor Aparat Penegak Hukum. Langkah ini diambil demi “menyelamatkan wajah penyelenggara demokrasi.”
Publisher -Red
Kontributor liputan – Saiful Anwar