Batam, (4 Desember 2025) – Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan kritik keras dan pedas terhadap dugaan pembiaran tindak pidana lingkungan hidup berupa penimbunan area Waduk Tembesi. IPJI menegaskan, tindakan menimbun waduk yang merupakan sumber vital air minum masyarakat adalah pelanggaran berat dan kejahatan lingkungan yang wajib dihentikan dan diproses secara hukum.
IPJI Kepri menyoroti aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia, yang disebut-sebut berencana membangun restoran di atas lahan konservasi sumber daya air. Aksi ini secara kasat mata telah memenuhi unsur pidana pengrusakan lingkungan hidup dan sumber daya air yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ketua IPJI Kepri, Ismail, dalam pernyataan resminya, mempertanyakan sikap apatis dua institusi kunci di Batam: BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penegak hukum.
“Bagaimana mungkin, sebuah aksi pengrusakan sumber air baku, yang merupakan hajat hidup orang banyak, dibiarkan begitu saja? Penimbunan Waduk Tembesi adalah perbuatan pidana yang ancaman hukumannya sangat jelas dan berat, namun baik BP Batam maupun Kepolisian seolah-olah mengalami kelumpuhan institusi,” cetus Ismail dengan nada tinggi, Kamis (04/12/2025).
Ismail secara lugas membeberkan landasan hukum yang dilanggar, menuntut agar pihak berwenang segera bertindak:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
– Pasal 98 dan 99 mengancam pelaku penimbunan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Hukuman bisa lebih berat jika menyebabkan kerusakan skala besar, luka berat, atau kematian.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
– Tindakan merusak atau mengubah fungsi waduk, menutup aliran, hingga menguasai area air tanpa izin, dapat dikenai penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
– Pelanggaran Tata Ruang: Tindakan ini juga dikategorikan merusak struktur waduk dan melanggar tata ruang, yang sanksinya berupa pencabutan izin, pembongkaran paksa, denda administratif, hingga pengambilan lahan oleh negara.
Kritik pedas IPJI tidak berhenti pada pembiaran. Ismail secara terbuka menyiratkan adanya dugaan konflik kepentingan atau intervensi di balik diamnya institusi tersebut.
“BP Batam sebagai pengelola lahan, mengapa membiarkan pekerjaan ilegal ini? Begitu pula pihak kepolisian, apa yang membuat mereka tidak bergerak? Apakah karena pemilik PT Kerabat Budi Mulia adalah pengusaha besar yang ‘kebal hukum’ sehingga membuat aparat ‘tutup mata’? Rakyat Batam berhak tahu, jangan sampai penegakan hukum di Batam hanya berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ismail, mendesak agar praktik kriminalisasi lingkungan ini segera disikapi secara transparan dan berkeadilan.
IPJI Kepri menuntut agar Kepala BP Batam dan Kapolda Kepri segera mengambil langkah tegas: menghentikan aktivitas penimbunan, menyegel lokasi, dan memproses pidana direksi PT Kerabat Budi Mulia sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya air di Batam. (D2K)
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










