MERANGIN – 9 Januari 2026- Tidak ada kalungan bunga atau ucapan terima kasih bagi Yurnikawaty. Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, “hadiah” yang ia terima di awal tahun 2026 adalah raungan mesin alat berat yang meratakan rumahnya dengan tanah.
Yurnikawaty adalah seorang penyandang disabilitas. Ia adalah potret kelompok yang seharusnya diprioritaskan perlindungannya oleh undang-undang. Namun, di Kabupaten Merangin, ia justru menjadi korban pertama dari apa yang tampak seperti “Hukum Rimba” birokrasi: eksekusi tanpa prosedur, tanpa hati, dan tanpa solusi yang manusiawi.
Senin, 5 Januari 2026, rumah dinas transmigrasi yang dihuni Yurnikawaty sejak 1990 hancur berantakan. Ironinya, penghancuran ini diduga demi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih. Sebuah lembaga yang menyandang nama “Koperasi” yang secara filosofis berasaskan kekeluargaan justru tega berdiri di atas reruntuhan air mata seorang disabilitas.
Kejanggalan menyeruak tajam. Eksekusi ini dilakukan secara mendadak tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3. Secara hukum, tindakan meratakan bangunan tanpa prosedur administrasi yang sah adalah bentuk premanisme institusional. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang mendanai alat berat? Saat semua pihak mulai “cuci tangan”, publik melihat sebuah konspirasi pengabaian yang nyata.
Sangat memuakkan melihat kenyataan bahwa Yurnikawaty adalah pegawai di bawah naungan Dinsos PPPA. Instansi yang memegang mandat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini justru menunjukkan sikap apatis yang luar biasa.
“Bagaimana mungkin sebuah dinas yang bertugas membina kesejahteraan sosial justru membiarkan pegawainya sendiri seorang disabilitas terlempar ke jalanan tanpa pembelaan?”
Alih-alih menjadi tameng bagi kaum rentan, Dinsos Merangin terkesan melempar bola tanggung jawab ke BPKAD. Ini bukan sekadar lemahnya koordinasi, melainkan degradasi moral dalam pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Merangin seolah merasa sudah “berbuat baik” dengan memindahkan keluarga ini ke Balai Rehabilitasi Napza. Padahal, ini adalah penghinaan terhadap martabat kemanusiaan. Menaruh keluarga dengan disabilitas fisik di fasilitas rehabilitasi narkoba menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki perencanaan mitigasi sosial yang layak. Mereka tidak membutuhkan “penampungan darurat” yang tidak relevan; mereka membutuhkan hak atas hunian yang layak yang telah dirampas secara paksa.
Kasus Yurnikawaty adalah alarm keras bagi sistem pemerintahan di Merangin. Jika aset daerah bisa dieksekusi secara liar tanpa prosedur hukum yang benar, maka tidak ada warga kecil yang aman di tanah ini.
Redaksi menuntut keberanian Pj Bupati Merangin untuk turun tangan. Jangan biarkan pembangunan kantor koperasi dibangun di atas fondasi kezaliman. Yurnikawaty tidak butuh belas kasihan, ia butuh keadilan dan haknya dikembalikan.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN: Gondo Irawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










