
JAWA TENGAH, 01 September 2025 – Sejumlah kabupaten di Indonesia, termasuk Kebumen dan Boyolali, kembali memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau belajar daring untuk siswa sekolah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas situasi pascarusuh yang terjadi di beberapa kota besar, yang memicu kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan siswa serta staf pengajar.
Surat edaran dari pemerintah daerah, yang beredar luas, menjadi dasar kebijakan ini. Selain mengatur sistem pendidikan, surat edaran ini juga mencakup imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengenakan atribut PNS selama seminggu. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga netralitas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tengah situasi yang masih sensitif.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk melindungi seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga staf tata usaha, dari potensi risiko keamanan yang mungkin timbul akibat kerusuhan. Dengan belajar dari rumah, aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan.
Meskipun demikian, penerapan sekolah daring ini kembali memunculkan tantangan, seperti ketersediaan akses internet, perangkat yang memadai, dan metode pembelajaran yang efektif. Para guru dan orang tua diharapkan dapat berkoordinasi erat untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap optimal di tengah keterbatasan.
Sementara itu, imbauan bagi ASN untuk tidak mengenakan seragam dinas diyakini sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas sosial di daerah. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang harus tetap netral dan tidak terprovokasi oleh situasi di lapangan.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo