SUMENEP, 5 Maret 2026– – Tabir ketidaktertiban tata kelola keuangan di Kabupaten Sumenep kian terkuak. Meski realisasi retribusi daerah tahun 2024 secara akumulatif melonjak tajam, temuan lapangan mengungkap adanya pembiaran sistematis terhadap potensi pendapatan dari aset kekayaan daerah di dua destinasi wisata utama, Pantai Slopeng dan Pantai Lombang.
Berdasarkan data pemeriksaan terbaru, terdapat puluhan pedagang yang menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tanpa ditarik retribusi sepeser pun. Kelalaian ini mencoreng kinerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang gagal mencapai target retribusi pemakaian kekayaan daerahnya sendiri.
Hasil audit menunjukkan rincian yang sangat spesifik mengenai siapa saja yang menggunakan lahan negara secara gratis:
1. Area Luar Pantai Slopeng: Bangunan Permanen Tapi “Nihil” Kontribusi
Sebanyak 8 bangunan permanen di area luar Pantai Slopeng berdiri di atas lahan pemda tanpa menyumbang retribusi. Beberapa nama pengguna dengan luas lahan signifikan meliputi:
– Hynt: Menguasai lahan seluas 110 m² dengan potensi Rp3.300.000,00 per tahun.
– Sm Bfdl: Menggunakan lahan 111 m² dengan potensi Rp3.300.000,00 per tahun.
+ Tlls: Menggunakan lahan 88 m² dengan potensi Rp2.640.000,00 per tahun.
– Total potensi yang hilang hanya dari area luar Slopeng ini mencapai Rp15.300.000,00.
2. Pantai Lombang: 28 Warung Terdeteksi “Ilegal” secara Administrasi
Di Pantai Lombang, ditemukan 28 warung non-permanen yang sama sekali belum tersentuh pungutan retribusi. Nama-nama seperti Rsd (46,74 m²), Nmtsdh (43,68 m²), dan Sny (39 m²) merupakan bagian dari daftar panjang pengguna lahan yang belum memberikan kontribusi kepada kas daerah.
Fakta bahwa nama pengguna, luas lahan, hingga tarif retribusi per meter sudah terdata secara detail di dalam lampiran laporan, namun tidak dilakukan pemungutan, mengundang pertanyaan besar.
“Bagaimana mungkin pemerintah daerah memiliki data yang begitu mendalam hingga satuan meter persegi dan nama pemilik warung, tetapi gagal melakukan eksekusi pemungutan? Ini bukan lagi soal ketidaktahuan, tetapi indikasi kuat adanya kelalaian administratif atau bahkan pembiaran yang sengaja dilakukan oleh oknum pengawas di lapangan,” ungkap narasumber yang mengamati temuan ini.
Retribusi di Pantai Slopeng dipatok pada tarif Rp2.500,00, sementara di Pantai Lombang sebesar Rp2.000,00. Meski angka per individu terlihat kecil, total akumulasi dari puluhan titik ini merupakan kerugian nyata bagi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas wisata itu sendiri.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










